Yakinlah, Penundaan Sidang Ahok Bukan karena Politik

Selasa, 11 April 2017 – 16:06 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono yang mendakwa Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama menepis anggapan intervensi politik di balik penundaan pembacaan surat tuntutan atas gubernur DKI nonaktif yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu.

Menurut Ali, penundaan sidang semata-mata diakibatkan belum tuntasnya pembuatan surat tuntutan. "Enggak ada urusannya (dengan politik, red), saya tanggung jawabnya masalah teknis saja," ujarnya di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persidangan atas Ahok, Selasa (11/4).

BACA JUGA: Sidang Ditunda, Ahok Mengeluh, Nih Alasannya

Soal permintaan penundaan persidangan, katanya, justru hal itu menjadi keinginan Polda Metro Jaya. Merujuk surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), ada permohonan penundaan persidangan hingga setelah pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang.

"Suratnya Pak Kapolda kan bunyinya begitu, yang kami terima permintaanya begitu," imbuhnya.

BACA JUGA: Panas di Luar Ruang Sidang, Adik Ahok: Kamu Tega, Jahat

Saat ditanya sejauh mana pembuatan surat tuntutan uang disusun tim JPU, Ali enggan memerincinya. Namun, dia memastikan surat tuntutan sudah bisa dibacakan pada persidangan Kamis pekan depan (20/4).

"Kan sudah dirancang dari kemarin (materi tuntutan, red)," tuturnya.

BACA JUGA: Ada Faktor Politik di Balik Semua Ini

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut menunda sidang dengan pembacaan surat tuntuan yang sedianya digelar hari ini (11/4) hingga Kamis pekan depan (20/4). Pasalnya, tim JPU belum menuntaskan pengetikan surat tuntutan. (uya/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Sepekan Tak Cukup untuk Mengetik Tuntutan ke Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler