jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Yandri Susanto menyebut Ustaz Abdul Somad tidak melanggar netralitas PNS meski bertemu dan menyatakan dukungan ke Prabowo Subianto.
Menurut dia, Ustaz Somad menyampaikan dukungan ke Prabowo - Sandiaga sebagai personal. Tidak ada kaitan pernyataan dukungan Ustaz Somad dengan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Dahnil: Ustaz Abdul Somad Tidak Netral, Artinya Jokowi Kalah
"Dia (Ustaz Somad) sebagai warga negara, boleh saja. Dia kan tidak mengajak orang. Dia menyampaikan sikap pribadinya berpihak ke siapa. Jadi tidak ada masalah. Jangan dicari-cari persoalannya," kata Yandri ditemui di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4).
Yandri heran dukungan Ustaz Somad ke Prabowo - Sandiaga dipersoalkan. Di sisi lain, dukungan pejabat negara terhadap pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin tidak menuai problem.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Andre: Itu Intimidasi Halus
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Andre: Itu Intimidasi Halus
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Hanya Cerita ke Prabowo, tak Langgar Netralitas PNS
"Toh, di sebelah sana banyak juga yang melanggar dan lebih parah dari Ustaz Somad. Itu kan terang-terangan mengajak, mobilisasi, main ancam, main itu. Kalau Ustaz Somad kan bagus, dakwah. Jadi tidak ada yang salah dengan Ustaz Somad," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad melanggar aturan netralitas ASN. Sebab, Ustaz Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.
BACA JUGA: KemenPAN-RB: Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS
“Ustaz Somad sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Hanya Cerita ke Prabowo, tak Langgar Netralitas PNS
Secara tegas, Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Diimbau Tahan Diri
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan