Yang Berani Mencopot Kain Merah di Pekuburan COVID-19 Ini Bakal Celaka

Kamis, 02 September 2021 – 07:22 WIB
Bambu dan kain merah simbol palang adat masyarakat suku MOI marga Malaseme, pemilik ulayat pekuburan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua, Kamis (2/9/2021). FOTO: ANTARA/Ernes Broning Kakisina

jpnn.com, SORONG - Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme, Kota Sorong, Papua Barat, melakukan aksi protes dengan memasang palang di pekuburan COVID-19.

Mereka menuntut pemerintah daerah setempat melakukan pembayaran ganti rugi atas penggunanaan tanah adat tersebut.

BACA JUGA: Sri Mulyani Tahu Persis Strategi Menang Lawan Covid-19, Tetapi

Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme saat ditemui di Sorong, Kamis (1/9), mengatakan bahwa pemasangan palang adat tersebut sebagai bentuk peringatan masyarakat adat bagi Pemerintah Kota Sorong bahwa ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.

Absalom mengatakan bahwa pemerintah melakukan pemakaman jenazah COVID-19 di atas tanah adat marga Malaseme tanpa ada pembicaraan atas hak tanah tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bergerak Menyita Dokumen Honor Pemakaman Covid-19 di BPBD Jember

Karena itu, kata dia, marga Malaseme sebagai pemilik tunggal hak ulayat melakukan pemasangan palang adat atas tanah tersebut dan menuntut ganti rugi.

"Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman COVID-19 bisa dilanjutkan," katanya.

BACA JUGA: Detik-Detik Pasukan TNI-Polri Menyergap KKB di Rumah Camat pada Jumat Malam

Dia mengatakan bahwa palang adat tersebut memiliki arti mendalam, yakni siapa yang sengaja memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat tersebut akan mendapat malapetaka.

"Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah," katanya.

Absalom Masaleme menyatakan, sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pemilihan wilayah marga Malaseme, maka pemerintah daerah harus membayar Rp28 miliar atas penggunaan tanah untuk pekuburan COVID-19 itu. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler