Yang Cantik Mahal, Hingga Rp 20 Juta

Senin, 09 Januari 2017 – 05:48 WIB
Antrean warga di Kantor Samsat. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tarif nomor kendaraan cantik juga naik, sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam PP tersebut diatur tarif nomor kendaraan cantik kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

BACA JUGA: Presiden: Yang Naik Biaya Administrasi STNK dan BPKB

Hal tersebut membuat pemilik nomor kendaraan cantik harus membayar dengan tarif mahal setiap lima tahun sekali. Pemilik nomor kendaraan cantik mulai pikir-pikir berganti nomor kendaraan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, dengan pengaturan nomor kendaraan cantik ini, maka setiap lima tahun pemilik nomor cantik memang harus membayar sesuai tarif. ”Bergantung pada PP 60/2016,” ungkapnya.

BACA JUGA: 92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri

Yang paling mahal untuk nomor kendaraan cantik yang tidak memiliki huruf di belakang angka, tarifnya mencapai Rp 20 juta rupiah.

Yang paling murah untuk nomo kendaraan cantik yang ada huruf di belakang angka. ”Yang paling mahal itu Rp 5 juta per lima tahun,” tuturnya.

BACA JUGA: Pakar: Negara Harus Melayani Rakyat Jika Tak Mampu

Kebijakan tersebut, lanjutnya, dipastikan akan meningkatkan pendapatan negara. Kendati begitu, Polri tidak akan menetapkan target penerimaan negara untuk nomor kendaraan cantik.

”Beda ini dengan penerimaan negara lainnya. Yang pasti bisa menekan kemungkinan pungli yang dilakukan oknum,” ujarnya.

Sementara tarif yang cukup mahal untuk nomor kendaraan cantik membuat pemiliknya yang pikir-pikir untuk berganti nomor kendaraan.

Misalnya, M. Syarif Salim pemilik nomor kendaraan cantik B 515 LIM. Syarif menuturkan, untuk nomor kendaraan cantiknya tarif Rp 7,5 juta setiap lima tahun.

”Kalau untuk saya, tarif sebesar itu terlalu mahal untuk sekedar nomor cantik,” paparnya.

Karena itu, dia sedang menimbang kemungkinan beralih nomor kendaraan biasa. ”Setahu saya, memang bisa ganti nomor kendaraan. Karena itu, rencananya mau ganti nomor biasa saja,” tuturnya.

Dia mengatakan, sebenarnya tidak masalah kalau pemerintah ingin untuk mendapatkan sumber pendapatan baru dengan nomor kendaraan cantik.

Namun, sebaiknya jangan hanya soal peraturannya. ”Sistemnya juga harus dibuat untuk mendampingi itu,” ungkapnya.

Misalnya, dengan memasarkan semua nomor kendaraan cantik yang akan dijual. Sehingga, masyarakat yang ingin membeli nomor kendaraan cantik juga jelas kemananya. ”Kalau perlu dibikin tim marketingnya, bisa iklan ke TV atau koranlah,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, tidak lagi nomor-nomor kendaraan cantik itu dijual dalam ruang-ruang gelap.

”Kalau tidak mengetahui ke mana mengurus pembelian nomor kendaraan cantik ya susah dan akhirnya tetap ada potensi untuk pungli,” ungkapnya.(idr)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Samsat Sesak Bukan Semata Tarif STNK-BPKB Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler