jpnn.com, MEDAN - Tim dari Polsek Delitua menangkap seorang suami berinisial SS (30), warga Jalan Selambo Medan Amplas, Sumatera Utara yang tega menganiaya istrinya, Nur Hasanah (28) dengan menggunakan mangkok stainless.
Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap mengatakan akibat penganiayaan tersebut, wajah korban mengalami memar.
BACA JUGA: Pria yang Bakar Tetangganya Ditangkap Polisi Usai Buron Dua Bulan
Menurut dia, penangkapan terhadap SS dilakukan di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (31/5) lalu.
Peristiwa suami aniaya istri itu terjadi di kediaman korban di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (27/4) sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring OTT, Bang Andi Mengkhawatirkan Citra Polri
Saat itu tersangka SS mendatangi rumah Nur untuk mengajak tinggal bersama di rumahnya.
"Namun permintaan tersangka ditolak korban, dan balik meminta suaminya itu agar tinggal di rumahnya di Medan Johor," kata Zulkifli, di Medan, Selasa (1/6).
BACA JUGA: Kapitra: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Meladeni Komnas HAM
Zulkifli menjelaskan, alasan korban menolak permintaan suaminya lantaran dia baru saja melahirkan. Nur juga meminta pelaku tinggal di rumahnya pada Agustus 2021 nanti.
Ketika itu, katanya, tersangka SS yang menolak dan emosi lantas menghantamkan mangkok stainless ke bagian wajah istrinya.
Korban yang tak terima atas kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu kemudian mengadu ke Mapolsek Delitua.
"Setelah sebulan lebih buron, akhirnya tersangka diringkus di tempat kerjanya di Deli Serdang. Tersangka mengakui perbuatannya telah memukul istrinya," kata Zulkifli. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam