Yang Gemar Belanja Online Hati-Hati! Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Jumat, 14 Oktober 2022 – 20:36 WIB
Masyarakat harus mewaspadai modus penipuan online yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang kerap dicatut namanya dalam modus penipuan.

Berdasarkan data contact center Bea Cukai, pada Agustus 2022, ada 759 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Modus yang dilaporkan bermacam-macam, salah satunya, penipuan berkedok online shop yang menyasar pembeli barang, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng APH di Bali dan Semarang untuk Optimalkan Pengawasan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan untuk meminimalkan jatuhnya korban, Bea Cukai Yogyakarta dan Jambi gencar menyosialisasikan modus penipuan yang perlu diwaspadai sekaligus cara menghindarinya. 

Bea Cukai Yogyakarta berbagi informasi modus-modus penipuan mengatasnamakan petugas Bea Cukai melalui kanal radio internal, Bejo Radio.

BACA JUGA: Bea Cukai Bergerak di Sumatra dan Jawa, Jutaan Rokok Polos Disita, Nominalnya Wow!

Bea Cukai Jambi memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Bea Cukai serta cara pelaporan indikasi penipuan dalam kegiatan Customs On The Street di Mall Pelayanan Publik Jambi.

Modus penipuan terbanyak yang digunakan adalah online shop. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat dan/atau pengguna jasa yang kurang memahami tugas dan fungsi Bea Cukai serta prosedur yang berpengaruh pada kegiatan belanja online.

BACA JUGA: Gencar Edukasi Masyarakat Jatim Tentang Ketentuan Cukai, Bea Cukai Kejar Target Ini

Ini menjadi celah bagi pelaku penipuan. Untuk mencegah hal tersebut, Bea Cukai menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangkaian belanja online, serta pemberian tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

‘’Kami juga membahas prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam kegiatan belanja online dan tata cara penghitungan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta tata cara dan mekanisme pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang benar," jelasnya.

Hatta menuturkan, dalam penipuan dengan modus online shop, pelaku menawarkan barang di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram, dengan harga yang sangat murah. 

Pelaku menawarkan barang tersebut sebagai sitaan Bea Cukai tanpa pajak dan sejenisnya.

Setelah terjadi transaksi jual beli, oknum pelaku lain menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya. 

Modus ini sering disertai ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan, atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.

"Hal yang perlu dipahami ialah masyarakat dapat melakukan penelusuran mandiri atas barang kiriman dari luar negeri di laman beacukai.go.id menggunakan nomor resi pengiriman atau menghubungi saluran komunikasi Bea Cukai untuk mengonfirmasi barang,’ ucapnya.

Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak, dipastikan barang tersebut tidak ada atau tidak pernah masuk Indonesia. 

Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai mengirimkan surat resmi kepada penerima barang. 

‘’Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," ujarnya.

Hatta menegaskan Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi atau laporan pengaduan atas penipuan. 

Masyarakat dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan pesan ke info@customs.go.id, atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler