jpnn.com - PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya terus melakukan percepatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
Bahkan, Disdukcapil Kota akan memberikan pelayanan bagi warga yang ingin melakukan perekaman pada Sabtu dan Minggu. Kebijakan itu dijadwalkan hingga 30 September 2016.
BACA JUGA: Hebat! Bisa Hitung Sekarung Uang Receh
“Hingga akhir September, kita layani warga di luar jam kerja. Harapannya, dengan begitu banyak masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Kota Zulhikmah Ravieq kepada Kalteng Pos, Rabu (7/9).
Khusus pelayanan pada Sabtu dan Minggu, jelas Zulhikmah, akan dilakukan pada pukul 10.00-14.00 WIB. Untuk itu, ia berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
BACA JUGA: Istri Ngaku Tidur Bareng Pak Camat, Dapat Lumayan, Suami Langsung...
Pasalnya, kalau hingga 30 September 2016 belum juga melakukan perekaman, warga akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan publik. Seperti BPJS, pembukaan rekening bank, mengurus SIM, dan pembayaran pajak.
“Pelaksanaan perekaman data KTP elektronik paling lambat 30 September mendatang. Pemerintah mewajibkan bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan perekaman data KTP elektronik, karena KTP elektronik akan menjadi syarat utama bagi warga yang memerlukan pelayanan publik,” terangnya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna
Selain itu, pihaknya akan melakukan penjemputan bagi warga yang ingin melakukan perekaman KTP namun lokasinya jauh. “Kita akan jemput warga yang kediamannya jauh dari kota, asalkan banyak orangnya,” katanya. (pri/uyi/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Selidiki Jaringan Prostiusi Anak di Bandung
Redaktur : Tim Redaksi