Yang Menerima Uang Arisan Bodong dari Bu BO Siap-Siap Saja

Jumat, 08 Juli 2022 – 23:00 WIB
Tersangka BO alias Bu (24), bandar arisan bodong atau admin arisan yang diamankan petugas Polres Rejang Lebong. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi masih melakukan penelusuran aliran dana arisan bodong yang menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah di Rejang Lebong, Bengkulu.

Bandar arisan bodong atau admin arisan ini ialah BO alias Bu (24), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong telah diamankan Senin (4/7) siang, saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan bersama suaminya, AS (27).

BACA JUGA: Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong, ke Mana Miliaran Rupiah Uang Korban?

"Saat ini kami masih menelusuri ke mana saja uangnya mengalir. Kami masih menunggu dari pihak bank terkait karena proses permintaan mutasi rekening koran tersebut harus seizin kepala cabang dan itu pun dengan surat permohonan dari pak kapolres," kata Kasat Reskrim Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mewakili Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, Jumat.

Dia menjelaskan dari puluhan barang bukti yang diamankan pihaknya terdapat tiga buku rekening bank, dua atas nama BO, dan satu rekening atas nama suaminya AS, di mana dari tiga buku rekening ini satu rekening masih berisi uang Rp 7 juta.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Arif Budiman, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sedangkan untuk dua rekening bank lainnya, kata dia, masih akan dilakukan pembukaan datanya guna mengetahui isinya serta ke mana saja aliran dananya diberikan.

Sejauh ini dari pengakuan tersangka, perbuatan itu seorang diri tidak melibatkan suaminya AS yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres

Adapun modus arisan yang dikelola tersangka ini, ujar dia, sama dengan modus investasi atau arisan bodong lainnya dengan menggunakan skema ponzi, yakni uang dari nasabah dua untuk menutupi nasabah satu, begitu seterusnya sampai dengan nasabah terakhir yang paling banyak mengalami kerugian.

Menurut dia, tersangka sementara ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman delapan tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pelanggaran Pasal 46 UU Perbankan yang berbunyi barang siapa yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin diancam dengan pidana 15 tahun atau denda Rp 200 miliar.

Kasus ini bermula ketika tersangka membuka arisan online pada 2018 lalu dan berjalan normal sampai 2021.

Namun, seiring perjalanan arisan ini, pelaku sudah menggelapkan dana arisan tersebut sehingga ini menjadi tunggakan pelaku.

Kemudian pada awal 2022, pelaku kembali membuka arisan ini dengan modus oper slot dan ditawarkan kepada calon pesertanya yang ternyata adalah data fiktif yang digunakan untuk menutupi kerugian yang telah dipakainya sebelumnya.

Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu menjadi korban arisan bodong yang dikendalikan bandar atau admin arisan berinisial BO alias Bu, warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler