Yang Mulia Hakim Agung Ini Didakwa Terima Suap SGD 200 Ribu untuk Amankan Perkara

Rabu, 15 Februari 2023 – 16:39 WIB
Hakim Agung nonaktif SD mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu untuk mengamankan sebuah perkara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 bisa diputuskan sesuai dengan keinginan penyuap.

BACA JUGA: KPK Terus Cari Bukti Jerat Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Wawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2).

JPU mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Kembali Pendukung Jokowi 3 Periode Ini

Menurut jaksa, terdakwa Sudrajad diduga menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022.

Adapun dugaan suap itu diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).

BACA JUGA: Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional

Penyuap ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi.

Jaksa menjelaskan perkara suap itu bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya.

Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi.

Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, tetapi ditolak.

Kemudian kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.

"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," kata jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, kedua pengacara itu berupaya mengurusi perkara itu kepada Desy untuk bisa mempengaruhi keputusan Hakim Agung.

Kemudian pengacara itu pun berhubungan dengan Muhajir untuk pengurusan perkara itu.

"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah SGD 200 ribu atas uang pengurusan perkara tersebut," kata jaksa.

Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Eko selaku pengacara penggugat memberikan uang SGD 200 ribu kepada Desy, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Sudrajad Dimyati.

"Bahwa pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Wawan.

Dalam perkara itu, Sudrajad didakwa telah menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AMPH Mendorong KY Tegas Menyikapi Dugaan Suap Hakim Agung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler