Yang Mulia, Mohon Bebaskan Dahlan Iskan dan Pulihkan Nama Baiknya

Selasa, 13 Desember 2016 – 20:28 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - SURABAYA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Dahlan Iskan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus restrukturisasi aset badan usaha milik daerah (BUMD)  PT Panca Wira Usaha (PWU) itu.

Menurut Yusril, kliennya tidak melakukan pelanggaran dalam pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungangung. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12), Yusril menegaskan bahwa pelepasan set PT PWU merupakan langkah bisnis.

BACA JUGA: Ahok Menangis di Kursi Terdakwa, Politikus PAN: Air Mata Buaya

"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan ini tidak dapat diterima, batal demi hukum," ujar Yusril di hadapan majelis.

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu mengatakan, dakwaan atas Dahlan janggal. Karenanya, kata Yusril, majelis harus membebaskan Dahlan dari dakwaan dan memulihkan nama baik mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) itu.

BACA JUGA: Lulung: Hakim Tahu Air Mata Ahok Cuma Trik, Iris Kuping Saya

"Membebaskan terdakwa Dahlan Iskan dari status tahanan kota kemudian memulihkan nama baik beliau harkat dan martabat beliau seperti semula," katanya.

Seperti diketahui, Dahlan didakwa melakukan pelanggaran dalam pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung 13 tahun silam. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut ada kerugian negara dalam pelepasan aset BUMD Jawa Timur itu.

BACA JUGA: Jaksa Kasus Ahok Tak Lakukan Persiapan Khusus

Beberapa waktu lalu Yusril menyatakan, kerugian negara sebagaimana hitungan BPKP tidak pas dikenakan dalam pelepasan aset PT PWU. Sebab, langkah pelepasan aset PT PWU adalah tindakan bisnis.

Menurutnya, BPKP maupun BPK selalu mencari kerugian negara. Sedangkan keuntungan negara tidak pernah diaudit.

Padahal, aset menganggur PT PWU di Kediri dan Tulungagung dijual karena tidak produktif. Selanjutnya, Dahlan membentuk tim untuk menilai aset-aset PT PWU lalu menjualnya.

"Setelah mendapatkan dana segar, uang tersebut digunakan untuk membeli aset tanah lagi di Karangpilang, Surabaya," kata Yusril beberapa waktu lalu.

Nah, tanah yang dibeli itu membuat nilai aset PWU di Karangpilang berlipat-lipat. Sebab, tanah tersebut berada di tengah lahan PWU. Dengan kondisi bolong-bolong di tengah seperti itu, lahan sulit dimanfaatkan.

Secara keseluruhan, langkah tersebut merupakan tindakan bisnis. Harga tanah sendiri diputuskan tim penilai dan penjual aset. "Pak Dahlan tidak ikut menentukan harga," ucapnya. (cr2/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Pak Buni Dicari-cari Terus Kesalahannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler