Yang Perlu Anda Ketahui seputar Penyaluran Zakat Fitrah

Senin, 27 Mei 2019 – 00:16 WIB
Memberikan zakat. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengimbau pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan panduan yang disediakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengemukakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang lengkap dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA: Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah

"Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tegas Fuad seperti diberitakan Jawa Pos.

Fuad menjelaskan, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. "Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," jelasnya.

BACA JUGA: Dorong Berdayakan Ekonomi Umat saat Puasa Lewat Festival Kopi

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Kriteria Calon Menteri, Sudah Sebut Nama

Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadhan, baik orang dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadhan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.

BACA JUGA: Berapa Besaran Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Baznas

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," tegasnya.

Setiap daerah, kata pria yang yang juga pernah menjabat sebagai Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 sampai 2015 ini, bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW.

Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.

Fuad juga mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan musala, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Setiap Kantor Kementerian Agama di setiap provinsi juga dihinbau untuk memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing.

"Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama," pungkasnya. (tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Serahkan Zakatnya Lewat Baznas, Nih Nominalnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler