Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah

Sabtu, 25 Mei 2019 – 21:46 WIB
Berapa besaran zakat fitrah dengan uang? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, masjid-masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim di Bulan Ramadan, termasuk yang meninggal selama Ramadan tetap harus ditunaikan zakat fitrahnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Indonesia, zakat fitrah bisa berupa beras (makanan pokok) atau diganti dengan uang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

BACA JUGA: Berapa Besaran Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Baznas

 

BACA JUGA: Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah?

BACA JUGA: Distribusi Zakat Salah Sasaran, Begini Respon BAZNAS Pusat

Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut Fuad, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

BACA JUGA: Tolong, Bayar Zakat Fitrah Jangan Mepet Lebaran

"Beras atau makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," terang Fuad dalam pernyataan resmi, Sabtu (25/5).

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan, dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri," tegasnya.

Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan sunah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dia mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan musala, termasuk apabila ada lembaga zakat menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar, serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat. Dilengkapi tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

"Kami tidak ingin mendengar zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan musala pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya," pungkas dia. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zakat Fitrah Sebesar 3 Kilogram


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler