jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel meringkus seorang residivis kasus penembakan sekuriti pada tahun 2020 lalu, Kamis (14/7) pagi.
Deni Arianto, sekuriti sebuah kantor yang berada di Kecamatan IB II, Palembang, yang menjadi korbannya mengalami luka tembak di bagian paha.
Setelah mengetahui keberadaannya, petugas langsung meringkus tersangka Feri Indri Yansyah alias Pengek, 37, warga Jalan Sosial, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.
Selain kasus penembakan, dari catatan kepolisian juga diketahui tersangka sudah puluhan kali beraksi di wilayah hukum IB I, IB II, Gandus, Prabumulih dan Banyuasin.
BACA JUGA: KontraS Ungkap Kejanggalan di Kasus Baku Tembak, Singgung Keberadaan Irjen Ferdy SamboÂ
“Sekitar 20 Laporan Polisi terkait kasus curas, curas dan curanmor juga senpi,” ujar Kompo I Putu Suryawan SIK, saat dikonfirmasi.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: 5 Jenderal Turun Tangan Usut Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Catatan dari IPW
Dua orang petugas tim opsnal juga sempat bergumul dengan tersangka yang mencoba merebut senjata api dari tangan anggota.
Diamankan senjata tajam jenis pisau dari tangan tersangka. Juga ikut diamankan senpi rakitan jenis revolver.
Dari informasi yang diperoleh, tersangka Yansyah juga yang melakukan aksi curanmor di halaman parkir Klinik dan Apotek Syifa, Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB I, Palembang pada Selasa (12/7) malam lalu.
Tersangka saat ini masih dalam perawatan medis di IGD RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Hingga berita ini diturunkan tim redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersangka.(dho/sumeks)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean