jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan bahwa saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku.
Oleh karena itu, Yanuar menyatakan bahwa tidak akan terjadi penghapusan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer di akhir 2023 ini. Menurutnya, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
BACA JUGA: Ketum Honorer K2 Pesimistis Teknis Administrasi Diangkat PPPK & PNS, Alasannya MengejutkanÂ
Adapun kedudukan mereka terancam karena amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Menurut Yanuar, ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP akan Dialihkan ke PPPK, Amanat UU 23 Tahun 2014 Kok Dilanggar
Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2023, Prioritaskan Guru Honorer Tanpa Penempatan Sekolah Induk
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak KemenPAN-RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," tambah Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/4).
Dia mengatakan selama ini tenaga non-ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan bahwa atas desakan Komisi II DPR, MenPAN-RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapa pun.
Dia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN.
"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," tegas Yanuar.
Sementara itu, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini.
Kemudian, kepastian karier mereka harus lebih terjamin.
Yanuar menjelaskan pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu.
Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.
Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN ini.
Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi.
Harus dicatat pula, pemerintah pernah menyampaikan angin surga di masa KemenPAN-RB dipimpin Yuddy Chrisnandi.
Waktu itu tenaga honor dijanjikan akan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.
"Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa pemilu 2024," pungkas Yanuar Prihatin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi