Yasonna Yakin UU Ormas Memang Butuh Revisi

Jumat, 09 Desember 2016 – 22:04 WIB
Menkumham Yasonna Laoly di kompleks Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah yang mengajukan usulan revisi undang-undang tentang Ormas.

Termasuk sejumlah politikus di parlemen yang yakin UU itu sudah layak untuk dijalankan tanpa perlu revisi.

BACA JUGA: Mahyudin: Semua Pejabat Harus Pancasilais

Namun, Menkumham Yasonna Laoly memastikan memang perlu ada perbaikan dalam undang-undang itu.

"Masih perlu karena yang undang-undang kan belum berubah. Jadi ya dalam rapat Menkopolhukam yang lalu kita sepakati revisi. Nanti lihatlah seperti apa," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12).

BACA JUGA: Mana yang Paling Fenomenal, Pak Luhut, Otto Hasibuan atau...

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

PP bernomor 58 Tahun 2016 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.  

BACA JUGA: Sidang Dugaan Penistaan Agama Tidak Disiarkan Secara Live, Ahok: Ikut Aja

Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, PP itu mengatur syarat pendirian, pengawasan dan pembubaran ormas.
Merujuk PP itu, ormas yang didirikan warga negara asing (WNA) pun bisa beroperasi di Indonesia.

Merujuk pada PP itu, ormas bisa didirikan tiga orang warga negara Indonesia (WNI) atau lebih, kecuali yang berbadan hukum yayasan.

Ormas dapat berbentuk badan hukum ataupun tidak berbadan hukum.

Ormas berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Sementara ormas tidak berbadan hukum bisa  memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Yasonna mengatakan, PP itu hanya rincian turunan dari UU Ormas. Akan ada pembatasan-pembatasan tertentu dalam revisi itu.

Termasuk melibatkan kepala daerah untuk menindak ormas yang menyimpang.

"Jadi harus ada tahapan-tahapan. Peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, kan harus melalui gugatan pengadilan. Di dalam penjelasannya sangat jelas limitasinya," imbuhnya.

Dia belum memerinci bagian yang akan direvisi dalam UU tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahyudin: Pemakzulan Presiden Bukan Perkara Gampang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler