Yayasan Trisakti Laporkan Hakim

Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA - Yayasan Trisakti selaku pihak tergugat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang menangani kasus perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) ke Komisi Yudisial (KY) sehubungan dengan perilaku, penilaian hukum dan profesional hakimMajelis hakim tersebut  adalah Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH

BACA JUGA: Insentif Tak Cair, Guru Ancam Demo

Menurut kuasa hukum yayasan Trisakti, Amiruddin mengatakan, pihaknya menilai majelis hakim tidak netral selama persidangan sampai memutus perkara tersebut.

"Pertimbangan hukum putusan sangat berat sebelah, hanya alat bukti berupa saran penggugat yang dipertimbangkan
Bahkan  jarak waktu antara sidang penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak dengan sidang pembacaan putusan hanya tujuh hari," ujar Amiruddin saat melaporkan pengaduan di gedung KY, Selasa (23/8).

Dibeberkanya, dugaan pelanggaran itu muncul setelah majelis hakim  mempertimbangkan dua surat bukti palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh  Inspektorat Jenderal Kemendiknas

BACA JUGA: SBY Terkejut Lihat Gedung SD Rusak

Surat palsu itu adalah surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas No.189/B/LL/2010 tertanggal 7 September 2010 tentang Pengelolaan Usakti dan telah dibantah keberadaannya oleh surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas nomor 1002/F/LL/2011 tanggal 25 Mei 2011.

Bukti palsu kedua lanjut Amir adalah Surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas no.120/B/LL/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang pengurusan aset Usakti yang dibantah surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas nomor 1439/F/LL/2011 tanggal 11 Agustus 2011.      "Penggunaan alat bukti palsu ini sudah saya laporkan ke Mabes Polri dan saat ini sudah masuk pemeriksaan terhadap pihak pelapor," jelasnya.

Selain itu kata Amir, putusan yang dimenangkan oleh pihak rektorat Usakti ini bertentangan dengan putasan kasasi Mahkamah Agung (MA)
"Kasus perdata sengkata Usakti ini telah diajukan oleh penggugat (rektorat Usakti) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.

Amiruddin menyebutkan, ketiga gugatan ini tidak jauh materinya dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah diputus hingga tingkat kasasi MA

BACA JUGA: Bansos Rp 1 M untuk Anak TKI di Tawau

"Memang kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan pihak penggugat, tapi Pengadilan Tinggi dan kasasi telah membatalkan putusan tersebut," katanya.

Amiruddin juga menyatakan bahwa pihak penggugat saat ini sedang proses PK (Peninjauan Kembali).  "Majelis hakim harusnya berkaca pada tata urutan perundang-undangan dan doktrin ilmu hukum bahwa UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," ujarnyaAmiruddin juga mengatakan bahwa majelis hakim harusnya tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pihak rektorat tersebut karena sudah ada putusan yang "inkrah" (kekuatan hukum tetap).

Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti pada 9 September 1998 sampai 9 September 2002, untuk masa jabatan 4 (empat) tahunMenjelang berakhirnya masa jabatan, Thoby Mutis menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai Rektor Universitas Trisakti

Atas perbuatan itu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby MutisBelakangan, Thoby menolak diberhentikan sebagai Rektor Universitas Trisakti pada 4 September 2002Dengan cara paksa Thoby Mutis, dkk menguasai kampus Universitas Trisakti dan terus menerus secara melawan hukum memungut uang pembayaran mahasiswa(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas Luncurkan Media Belajar Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler