Yes! Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati Malaysia

Jumat, 08 Mei 2015 – 17:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Dua warga negara Indonesia lolos dari hukuman mati di Malaysia. mereka ialah Maharani dan Surya Darma Putra. Keduanya lolos setelahmajelis hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/5) kemarin.

Putusan itu diketuk palu majelis hakim dalam sidang banding yang diajukan jaksa yang tidak puas atas putusan Mahkamah Tinggi sebelumnya. Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, 22 Februari 2012 silam, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.

BACA JUGA: Program 9 Juta Hektar Lahan Transmigrasi Terealisasi Juni

‎"Putusan ini didasarkan pada pertimbangan JPU gagal untuk membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut," demikian keterangan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia di Kuala Lumpur yang diterima JPNN, Jumat (8/5).

Kasus ini bermula saat kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada bulan Juni 2009. Saat itu, mereka bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita (WN India). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.

BACA JUGA: Honorer Minta Data Verval Jadi Rujukan Utama Penyelesaian K2

Mereka kemudian dihadapkan pada pengadilan. Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa jaksa melakukan pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Namun, keduanya diputus bebas oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. Atas putusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan.

BACA JUGA: Penyidik KPK Dari Unsur TNI Wujud Kegeraman

Pada sidang banding Mahkamah Rayuan, 28 Maret 2014 lalu majelis hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.

Tak puas atas putusan Majelis Rayuan, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Persekutuan Putrajaya. Namun, Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang kemarin tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.

"Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI  didampingi oleh Pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga," tambah keterangan resmi KBRI. (flo/jpnn)

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal Mesra dengan KIH, Zulkifli Siap Lepas Kader PAN jadi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler