jpnn.com - TANJUNGPINANG - Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan narkoba, baru-baru ini di ibukota Provinsi Kepualau Riau. Dari operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016, polisi mengamankan lima orang tersangka.
Kelima orang yang ditangkap tersebut yakni AN, SL, LM, SA, IA. Salah satunya adalah oknum polisi dan supir salah seorang pengusaha di Tanjungpinang.
BACA JUGA: Gerak-Geriknya Mencurigakan, Diperiksa, Eh... Ada Sabu di Anus
AN diketahui merupakan supir dari Hengki Suryawan salah seorang pengusaha tersohor di Tanjungpinang, sedangkan LM merupakan anggota Polres Bintan berpangkat Briptu.
Sedangkan TA supir istri Hengki Suryawan yang melarikan dengan cara lompat dari kamar 330 hotel Bintan Beach Resort (BBR) ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kepolisian.
BACA JUGA: Oalah! Uang Ganti Rugi Lahan Diembat Kerabat Sendiri
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Abdul Rahman, mengatakan penangkapan tiga sindikat jaringan narkoba yang dilakukan pihaknya dalam operasi Bersinar tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
“Jaringan pertama yakni SL dan AN. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya SL di Jalan Seijang, yang kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap AN. Dari AN diketahui bahwa sabu tersebut didapatnya dari TA yang kami tetapkan DPO,” ujar Rahman, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Rabu (30/3).
BACA JUGA: Memalukan! Dua Oknum Polisi Merampok Pelajar
Penangkapan kedua, kata Rahman, dilakukan pihaknya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, kilometer Delapan, tepatnya di depan perumahan Ceruk Permata. Disitu pihaknya mengamankan dua orang yakni SA dan LM yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bintan dengan pangkat Briptu.
''Jaringan ketiga yang kami tangkap yakni IA, di perumahan Griya Bintan Asri kilometer Delapan. Kami intinya tidak tebang pilih membongkar jaringan narkoba. Semua yang terlibat kami sikat,''kata Rahman.
Dari tangan ketiga tersangka, lanjut Rahman, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti (bb) narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.
''Dari SL dan AN, kami dapatkan BB sabu 1 gram, 2 unit Handpone, 1 helai kertas tisu dan 1 kotak rokok. Dari LM dan SA bb yang kami dapatkan yakni tiga paket sabu seberat 2,1 gram, 1 unit sepeda motor Honda Tiger BP 2517 QT dan 2 unit Handpone. Dari IA didapat bb 3 paket seberat 2,78 gram, 1 timbangan, alat hisap sabu, 1 kantong plastik transparan, 1 unit handpone Samsung,''sebut Rahman.
Akibat perbuatannya, keempat orang yang terjaring dalam operasi Bersinar yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
''Sedangkan untuk IA karena dia diduga sebagai pengedar maka hanya dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) tentang pemberantasan narkoba,''pungkas Rahman.(ias/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Paman Bejat Ini Cabuli Ponakan Ratusan Kali
Redaktur : Tim Redaksi