jpnn.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti aksi represif aparat kepolisian yang menggunakan kekerasan saat mengawal unjuk rasa #KawalPutusanMK, Kamis (22/8/2024).
Tindakan represif aparat itu dilakukan kepada sejumlah pengunjuk rasa hingga jurnalis yang bertugas meliput aksi tersebut.
BACA JUGA: Polisi Menahan 159 Pelajar yang Hendak Demo Tolak RUU Pilkada
Salah seorang jurnalis IDN Times bahkan mengalami intimidasi saat meliput kericuhan demo di kompleks DPR.
BACA JUGA: Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
Di sana polisi terlihat menangkap lebih dari 6 orang dari massa aksi.
Polisi berseragam dan berpakaian sipil terlihat melakukan penganiayaan berupa pukulan dan menendang orang-orang yang ditangkap.
BACA JUGA: Kawal Terus, Kaesang bin Jokowi Sudah Ambil Surat Penting Ini untuk Maju Wagub Jateng
Saat polisi menggiring seorang demonstran, jurnalis tersebut sempat merekam peristiwa penganiayaan terhadap pedemo yang ditangkap.
Setelahnya, sekitar tiga orang menghampiri wartawan media online itu dan mencoba merampas handphone yang bersangkutan.
Polisi pun mengintimidasi dengan menyuruh jurnalis tersebut menghapus rekaman di ponsel, bahkan mengancam bakal menangkapsang wartawan.
Di video lainnya, seorang jurnalis Narasi didorong menggunakan tameng dan diintimidasi, padahal dirinya telah menunjukkan kartu pers.
Sementara, terhadap peserta unjuk rasa, polisi pun melakukan kekerasan kepada sejumlah pedemo yang videonya viral di media sosial
Melihat tindakan represif aparat itu, YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyerukan kepada anggotanya agar tidak menggunakan kekerasan.
"Dengan ini YLBHI dan seluruh koalisi maryarakat sipil menyerukan kepada Kapolri, Pak Listyo Sigit untuk seluruh anggota kepolisian tidak berlaku atau tidak melakukan tindakan kekerasan represif kepada teman-teman yang sedang berdemonstrasi,” ucap YLBHI dikutip, Jumat (23/8).
YLBHI memaparkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang 1945.
Begitu pula dengan tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat, yakni represif merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009.
"Peraturan Kapolri menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal, kekerasan pada saat demonstrasi termasuk dalam keadaan kaos,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi