jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang atau jasa tidak sesuai. Begitu juga bila memang ingin mengajukan keluhan.
Langkah ini dilakukan agar masalah yang ada dapat terselesaikan dengan baik tanpa implikasi hukum terhadap konsumen.
BACA JUGA: YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDKÂ
"Nah untuk media sosial itu merupakan langkah terakhir apabila tidak bisa diselesaikan secara internal," kata Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, Rabu (25/9).
Rio menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan keluhan sebelum konsumen bisa mengunggah di media sosial. Pertama, mengadukan melalui jalur resmi atau pengaduan konsumen dalam bentuk hotline hingga customer care via nomor aduan atau admin media sosial.
BACA JUGA: Soal Rangka Motor Honda Patah, YLKI: Jika Ditemukan Cacat Produk Perlu Recall
"Ini penting untuk diambil lebih dulu agar masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik," ungkapnya.
Selain menyampaikan ke layanan internal perusahaan, juga bisa dikonfirmasi ke lembaga konsumen. Misalnya, YLKI apabila menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: Ramai Soal Keluhan Rangka Motor Honda Patah, YLKI Merespons Tegas
"Mengadukan kepada internal perusahaan ini paling penting. Kalau YLKI menerima pengaduan, kami juga akan menanyakan sudah ada suatu korespondensi kepada pelaku usaha belum? Sudah ada sudah mengadu ke pelaku usaha belum? Itu yang harus diklarifikasi sehingga ada check and balance," tuturnya.
Ketika sudah mengadu dan tidak ada respons atau jawaban atau penyelesaian sengketa yang diharapkan konsumen, baru bisa ditindaklanjuti. Apabila hal itu terjadi, konsumen bisa memilih menyebarluaskan di media sosial atau naik ke tahap arbitrase.
"YLKI beberapa kali menangani kasus digugat balik oleh pelaku usaha karena memang tidak mengikuti alur dan memilih untuk diviralkan dulu," ucapnya.
Rio mengatakan, dampak hukum inilah yang YLKI tidak inginkan menimpa setiap konsumen yang mengadu atas masalah produk atau jasa.
"Jadi, langkah awal ini sangat penting agar konsumen tidak salah langkah, sebelum akhirnya eskalasi ke tahap yang lebih tinggi yakni pengadilan dan alternatif terakhir adalah medsos," kata Dia.
Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika menjelaskan bahwa aduan terhadap pelaku usaha juga harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Fakta-fakta ini juga bisa diunggah ke dunia maya nantinya apabila aduan tidak direspons oleh pelaku usaha.
"Nah, jika sudah mengadu 3 kali dan tidak ditanggapi, mungkin baru boleh upload di media sosial. Memang butuh waktu, tetapi itu perlu dilakukan," kata Amodra.
Unggahan ke media sosial juga harus menggunakan bahasa santun dan tidak merendahkan pelaku usaha. Dia melanjutkan, media sosial menjadi cara instan bagi konsumen untuk mendapat keadilan, tetapi langkah ini tidak selalu dipandang positif oleh pelaku usaha. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad