jpnn.com, TOMOHON - Seorang pria berinisial YM (40) ditangkap Tim Operasional Polres Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) dari rumah istrinya di Tomohon Tengah.
YM ditangkap atas dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap istrinya sendiri berinisial DK.
BACA JUGA: Tangan Diikat, Nelayan Dikawal Polisi Berseragam Biru, Kasusnya Berat
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengancaman oleh pelaku YM terhadap DK terjadi di Kelurahan Kolongan, Tomohon Tengah.
"Pelaku YM langsung diamankan petugas di rumahnya, setelah menerima aduan dari masyarakat setempat tidak lama setelah kejadian," ucap Kombes Abraham.
BACA JUGA: Nasabah BNI Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar dari Rekening, Begini Kekayaannya
Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang sudah tidak serumah dengannya datang ke tempat tinggal DK.
Kedatangan YM mengejutkan korban dan warga sekitar lantaran pelaku teriak-teriak sembari mengancam akan memukul dan membunuh istrinya itu.
BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Minibus di Pantura, 6 Penumpang Tewas
Ketika itu, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk datang dengan membawa pisau.
Kemudian, YM ditegur warga bersama aparat desa setempat yang merasa resah dengan aksi pelaku yang sudah membuat keributan.
Pelaku pun kemudian mengurungkan niatnya dan langsung pulang kembali ke rumahnya.
"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Abraham. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam