Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda

KY Segera Gelar Pleno Laporan Terpidana Sisminbakum

Selasa, 08 Juni 2010 – 03:48 WIB

JAKARTA - Laporan terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum  (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kepada Komisi Yudisial (KY) mulai ditindaklanjutiLembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu segera membicarakan permohonan eksaminasi putusan kasasi itu dalam rapat pleno anggota KY.

"Kami akan bawa ini ke rapat pleno

BACA JUGA: Percaya Kejagung, KPK Tak Mengemis

Di situ akan diputuskan apakah akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan hakim yang dilaporkan atau tidak," kata Zainal di gedung KY kemarin (7/6)
Para komisioner KY akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Namun, Zainal belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada putusan tersebut

BACA JUGA: Setelah Mirip Luna, Kini Giliran Mirip Cut Tari Beradegan Mesum dengan Mirip Ariel

Juga, apakah ada unsur kelalaian hakim dalam membuat putusan itu
Sebab, itu masih harus dibicarakan dengan anggota KY lainnya

BACA JUGA: Aset Rp935 M Dipasrahkan ke Daerah

"Belum bisa dipastikanKami kan perlu meneliti kasus ini," katanya.

Yohanes kemarin kembali mendatangi KY setelah sebelumnya datang pada Jumat (4/6) laluBersama sejumlah pengacara, dia diterima Ahmad Dardiri, tenaga ahli KYKepada wartawan, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini mengaku tidak mampu membayar denda denda sebesar Rp 378 miliar yang diputuskan MAJumlah itu didapat dari pendapatan PT SRD selama delapan tahun"Bagaimana hidup anak dan istri saya kalau harus bayar uang sebesar itu," katanya.

Seperti diwartakan, PN Jakarta Selatan memvonis Yohanes bersalah dan dihukum empat tahun penjara plus ganti rugi sebesar Rp 3,56 miliarDia lantas mengajukan bandingPengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengurangi hukumannya menjadi dua tahun dan menghilangkan uang penggantiNamun, putusan kasasi di MA memperberat hukuman YohanesDia harus menjalani kurungan badan selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp 378 miliar yang dihitung dari pendapatan PT SRD.

Tidak terima dengan putusan itu, Yohanes meminta KY melakukan eksaminasi dan melaporkan enam hakim yang menangani kasusnyaDari PN Jakarta Selatan ada Ida Bagus Dwiyantara, Ahmad Shalihin, dan Mien TrisnawatiSedangkan dari MA yang dilaporkan adalah Artidjo Alkostar, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi.

Yohanes mengklaim dia hanya kambing hitam dari kasus korupsi tersebutMenurut dia, sistem dan operasional sisminbakum telah diatur Hartono Tanoesodibjo sebagai pemilik SRDKarena itu, dia meminta keterlibatan Hartono dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra segera diusut.

Eggi Sudjana, pengacara Yohanes menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebutMenurut dia, kalau kasus itu adalah kasus korupsi, seharusnya duit yang dikembalikan adalah duit hasil korupsiBukan pendapatan PT SRD selama delapan tahun"Ini jelas ada upaya untuk menyelamatkan SRD dan mengorbankan klien kami," katanya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkesan Hanya Bagi-bagi Duit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler