jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta seluruh instansi baik pusat dan daerah menyimak dengan cermat Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2014, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pasalnya, larangan menggunakan fasilitas di luar kantor membuat berbagai kalangan protes tanpa mencari tahu latar belakang hingga kebijakan itu ditelorkan.
BACA JUGA: KPK Ancang-Ancang Periksa Foke
“Semua agenda pemerintahan harus berjalan, efisiensi dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas dan pencapaian target kinerja," kata Yuddy di Jakarta, Jumat (19/12).
Dalam SE tersurat dengan jelas agar instansi menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
BACA JUGA: Jadi Komisaris di Anak Usaha Pertamina, Denny Indrayana Tambah Kaya
Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Menteri Yuddy, gerakan penghematan nasional dan gerakan hidup sederhana, salah satu aktualisasinya melalui pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor.
BACA JUGA: Presiden Resmikan Pusat Sejarah Konstitusi
"Aparatur negara adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Konsekuensinya ya harus merakyat, harus menjadi guru dan teladan bagi rakyat," tegasnya.
Bukan hanya pembatasan kegiatan pemerintahan di luar kantor yang mendapat tanggapan masyarakat. Gerakan hidup sederhana yang membatasi jumlah undangan dalam pernikahan di hotel-hotel mewah juga tak luput dari perhatian masyarakat.
Yuddy menjelaskan SE 13/2014 mengajak aparatur negara untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam melaksanakan hidup sederhana.
Jangan sampai rakyat terganggu, apalagi memandang apartur negara senang pamer kakayaan dengan menggelar pesta di hotel-hotel mewah.
“Ini tidak baik, karena aparatur negara harus peka terhadap rakyat. Kalau mau jadi aparatur negara harus mau merakyat,” tegas Yuddy.
Yuddy tidak menampik adanya kebiasaan masyarakat dari berbagai, dalam hajatan biasa mengundang teman, kenalan, dan sanak saudara.
Dalam hal ini, masyarakat tetap bisa menyelenggarakan, tetapi sebaiknya tidak dilakukan di hotel-hotel mewah.
“Saya rasa acara itu bisa digelar di rumah, atau gedung-gedung pertemuan di sekitar tempat tinggal. Jadi tidak terkesan wah dan menimbulkan pemborosan. Meskipun mereka tidak menggunakan uang negara,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa aturan dalam Surat Edaran itu sebenarnya sudah jauh lebih longgar dibanding di zaman Presiden Soeharto berkuasa, yang ketika itu dibatasi hanya 250 undangan.
Bahkan Presiden Soeharto waktu menikahkan putri bungsunya, di Taman Mini. Undangannya tidak banyak, dan tidak mengganggu masyarakat, tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Kita harus memberikan teladan kepada masyarakat, bukannya malah jor-joran,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap SBY Lebih Kuat Dibanding Megawati
Redaktur : Tim Redaksi