JAKARTA - Bebasnya direktur utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) membuat tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra berada di atas anginDia menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu memaksakan kasus itu
BACA JUGA: Ditangkap, Nunun Tak Sakit Lupa
"Kasus Sisminbakum tidak merugikan masyarakat miskin
Pernyataan tersebut diungkapkan mantan Menkeh dan HAM itu untuk membalas statement Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy
BACA JUGA: Buru Nunun, KPK Rajin Pasok Informasi ke Thailand
Sebelumnya Marwan menuding hakim agung menjadi biang dibebaskannya beberapa orang yang terlibat kasus korupsi SisminbakumBACA JUGA: Nyawa Sondang Tak Tertolong
Majelis hakim, kata Marwan, terlanjur menganggap bahwa korupsi dianggap tindak pidana jika merugikan keuangan negara"Ini harus ada sinkronisasi antara hakim, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red.), dan jaksa," katanya
Yusril balas menuding MarwanMenurut dia, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu tidak jelas mengungkapkan siapa rakyat yang dirugikan tersebutPadahal, kata Yusril, program tersebut justru menguntungkan pelaku usaha untuk mempercepat proses pendirian perusahaannya"Pengesahan dengan sistem manual, justru menimbulkan pungli dan banyaknya biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk mengurus pengesahan perseroan," katanya
Politikus Partai Bulan Bintang itu menambahkan, Sisminbakum dibuat untuk merespons kritik lembaga moneter internasional (IMF) dan Bank Dunia yang menuding Pemerintah RI lamban dalam mengesahkan perseroan"Mustahil akan terjadi pemulihan ekonomi, investasi dan penyerapan tenaga kerja kalau pengesahan perseroan memakan waktu bertahun-tahun," katanya
Kritik IMF dan Bank Dunia itulah, lanjut dia, yang membuat Pemerintah RI menandatangani "Letter of Intent" kepada IMF pada 21 Mei 2000Isinya, komitmen untuk mempercepat proses pengesahan perseroan dalam rangka percepatan ekonomi"Semuanya diputuskan dalam sidang kabinet yang dipimpin Gus Dur (Presiden RI saat itu, Red)," katanya
Pemerintah, kata Yusril, "memutuskan mengundang swasta untuk membangun dan mengoperasikan jaringan teknologi informasi SisminbakumPerjanjiannya, Built, Operate and Transfer (BOT) selama 10 tahun"Seluruh proses pengesahan tetap dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dan HAM," katanya
Kasus Sisminbakum memang terus menjadi perseteruan antara Yusril dan KejagungDalam kasus tersebut, Yusril dinyatakan sebagai tersangka dan dicekalPengusaha Hartono Tanoesoedibjo juga mengalami hal yang samaKorps Adhyaksa juga tak kunjung bersikap atas kasasi yang membebaskan Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, yang sempat jadi terdakwa Sisminbakum(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Ditangkap, Busyro Puji Polri dan KBRI
Redaktur : Tim Redaksi