jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra merasa diteror oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akibat berlindung di balik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Yusril, upaya tim hukum 02 yang meminta saksinya untuk dilindungi LPSK memiliki motif tersendiri.
"Kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK. Bagi kami justru yang terjadi bisa sebaliknya," kata Yusril di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
BACA JUGA: KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika
BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
Yusril menanyakan kubu Prabowo apakah mereka benar-benar punya saksi yang bisa memberikan bukti di persidangan. Namun, Yusril mencurigai upaya perlindungan saksi ke LPSK bagian dari manuver politik.
BACA JUGA: BPN Pastikan Seruan Kelilingi KPU dan Kepung MK Hoaks
"Karena tidak mampu menghadirkan lantas kami ditakut-takuti, diteror dan sebagainya. Itu bisa terjadi seperti itu. Jadi kami mengharapakan masyrakat secara jelas dapat memahami persoalan ini bahwa dari pihak kami betul-betul menginginkan agar persidangan ini berlangsung secara fair, jujur dan adil," jelas dia.
Yusril menegaskan, pihaknya tidak ada keinginan untuk menghalang-halangi kubu Prabowo menghadirkan saksi. Bahkan, Yusril mengajak untuk menghadirkan saksi yang kredibel dalam sidang.
BACA JUGA: Kubu 02 Akui Sulit Buktikan Tuduhan Kecurangan Jokowi - Maruf
"Kami mempersilakan kalau sekiranya ada para saksi yang diajukan merasa dihalang-halangi, ditakut-takuti, diteror itu, ya, minta saja perlindungn sama polisi. Dan polisi saya yakin akan memberikan perlindungan," tutup dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Nilai Hakim MK Mengambil Kebijakan di Luar Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga