Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung

Kejagung Segera Putuskan Saksi Kasus Sisminbakum

Jumat, 02 September 2011 – 06:16 WIB

JAKARTA - Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra hingga kini masih belum jelas ujung pangkalnyaKejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menentukan sikap, apakah melanjutkan atau menghentikan perkara tersebut.
   
Begitu juga dengan pemanggilan saksi meringankan yang diajukan Yusril jika penyidik memilih melanjutkan perkara ke pengadilan

BACA JUGA: Delapan Hari, 433 Jiwa Melayang di Jalanan

Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait pemanggilan saksi yang meringankan yang memiliki konsekuensi jaksa wajib memanggil saksi meringankan yang diajukan Yusril.

Nama yang sempat diajukan Yusril antara lain mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sebelumnya, Kejagung terkesan enggan memenuhi permohonan Yusril itu.
   
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, kejaksaan menghormati putusan yang telah diketok oleh MK itu

BACA JUGA: Kebijakan Pusat yang Tak Pernah Mendengar Suara Daerah

Dia juga memastikan akan menindaklanjuti putusan itu
"Tentu kami akan melaksanakan

BACA JUGA: Menkum HAM Kaji Penghapusan Remisi Koruptor

Substansi (putusan) itu yang kami perhatikan," kata Basrief, Rabu (31/8)

Saat ini, lanjut dia, penyidik masih merumuskan langkah yang akan ditempuh Kejagung"Coba nanti setelah (libur) lebaran ini," jawabnya saat ditanya kapan keputusan ditentukan

Di bagian lain, Yusril sejatinya masih memiliki amunisi untuk memperkarakan KejagungSetelah sukses melengserkan Hendarman Supandji, mantan Menkeh dan HAM itu akan menggugat UU No 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianUU anyar sebagai pengganti UU No 9 Tahun 1992 tersebut menurut Yusril melanggar konstitusi alias UUD 1945.

Suami Rika Tolentino Kato itu mengungkapkan, kualitas UU tersebut lebih buruk daripada UU sebelumnyaUU baru, kata dia, memang menyatakan bahwa masa cekal seorang tersangka adalah enam bulan dan selalu bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukanUU tersebut tidak membatasi berapa lama masa cekal bisa diperpanjang

"Itu jelas-jelas melanggar konstitusi karena tidak memberi kepastian hukum dan melanggar HAMSaya bisa saja dicekal terus menerus," katanya.

Yusril mengatakan, perkara tersebut sudah dia daftarkan dalam perkara judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)Diperkirakan setelah libur Lebaran, perkara tersebut akan disidang di MK"Simak saja sidangnya," kata Yusril.

UU tersebut pernah digugat Yusril di PTUN JakartaSaat itu, Kejagung memperpanjang masa cekal terhadap Yusril dan Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus Sisminbakum

Namun, Kejagung menjadikan UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah digantikan UU No 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianYusril akhirnya kalah karena sebelum perkara disidangkan, Kejagung merevisi surat tersebut"Gugatan yang baru ini, saya yakin diterima," kata Yusril.(fal/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Janji Usut Keterlbatan Pihak Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler