Yusril: Didi Irawadi Itu Sekolah di Mana?

Senin, 27 Juni 2011 – 17:06 WIB
JAKARTA - Serangan balik terus dilancarkan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Yusril Ihza MahendraKendati tidak secara langsung, Yusril menilai apa yang dilakukan terhadap dirinya yang dicekal dengan Undang-undang yang sudah mati oleh Jaksa Agung Basrief Arief, yang dilaksanakan oleh Menkumham Patrialis Akbar, serta proses kasus Sisminbakum, merupakan hambatan bagi dirinya menuju proses pencalonan presiden 2014.

Selain itu, Yusril juga menyerang balik anggota DPR, Didi Irawadi, yang berkomentar di media massa soal kasus Sisminbakum

BACA JUGA: Yusril Minta SBY Pecat Basrief dan Patrialis

Yusril menegaskan tidak takut dengan pengadilan
"Tapi persoalannya adalah, jaksa itu bisa menuntut orang kalau ada bukti cukup dan alasan hukum kuat

BACA JUGA: Mahfud: Bantahan Itu Hal yang Biasa

Kalau tidak, wajib dihentikan
Karena itu hanya membuang-buang waktu dan terkesan bernuansa politis," kata Yusril, di Press Room DPR RI, Senin (27/6).

"Kalau saya disidang, pengadilan memutuskan enam bulan, lalu jaksa mengajukan banding dan memutuskan 1,5 tahun

BACA JUGA: Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok

Kemudian kasasi lagi lalu diputuskan 3,5 tahunItu lewat Pemilu 2014," ungkap Yusril.

Sebelumnya, ICW mengatakan bahwa kasus Sisminbakum akan dilanjutkan jaksa ke pengadilanTersangka kasus Sisminbakum itu sendiri adalah Yusril yang mantan Menkumham, serta Hartono Tanoesoedibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama DinamikaDari hasil analisis ICW, disebut ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasasi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, padahal majelis hakimnya sama.

Disebutkan, untuk perkara Romli Atmasasmita dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak melawan hukum dalam Sisminbakum, sedangkan Syamsuddin dinyatakan melawan hukum atau disalahkan melanjutkan kerja SisminbakumKemudian, Romli dinyatakan tidak menikmati uang dari Sisminbakum, sedangkan Syamsuddin dinyatakan menikmati uang Sisminbakum.

Lebih jauh, Yusril juga heran dengan komentar anggota DPR Didi IrawadiMenurut Yusril, Didi memiliki logika terbalik dalam mengomentari kasus Sisminbakum tersebut"Didi Irawadi bilang, kalau satu dihukum, semua harus dihukum jugaYang ada (benar) itu, kalau yang satu dibebaskan, yang lain juga harus bebasKok logika Didi sebagai anggota DPR itu berbalik-balik? Sekolah di mana Didi Irawadi itu?" sindir profesor bidang hukum tersebut(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Janji Tidak Reaktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler