Yusril Minta SBY Pecat Basrief dan Patrialis

Senin, 27 Juni 2011 – 16:35 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra tak terima dirinya dicekal oleh Jaksa Agung, Basrief Arief dan Menkumham Patrialis Akbar dengan dasar Undang-undang nomor 9 tahun 1992 yang sudah dicabutMaka dari itu, Yusril, Selasa (28/6), akan menulis surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait keputusan kedua pejabat negara bidang hukum itu.

"Sekarangan saya tersandera dengan kasus ini, mereka mencari cela agar bisa melimpahkan pengadilan

BACA JUGA: Mahfud: Bantahan Itu Hal yang Biasa

Sekarang saya dicekal dengan undang-undang yang sudah mati
Ini tindakan yang sangat memalukan pemerintah," kata Yusril, di Press Room DPR RI, Senin (27/6).

"Maka dari itu, besok saya tulis surat ke Presiden, supaya keduanya (Jaksa Agung dan Menkumham) ditegur dan dipecat bila perlu," lanjut Yusril

BACA JUGA: Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok

Pakar hukum itu menilai, apa yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung dan Menkumham, sangat memalukan pemerintah SBY karena tidak cakap menjalankan tugas
"Ini sangat memalukan presiden," lanjut Yusril.

Selain itu, Yusril juga meminta Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan dan tidak mensahkan surat pencekalan terhadap dirinya itu, dan tidak mempunyai akibat hukum dari pencekalan itu

BACA JUGA: Mahfud Janji Tidak Reaktif

"Silahkan Kejagung datang ke PTUN untuk berdebatJangan kayak Hendarman (Hendarman Supandji, mantan Jaksa Agung) nantang-nantang, tapi tidak terlihat batang hidungnya di pengadilan sampai akhirnya dia (Hendarman) jatuh," katanya.

Seperti diketahui, Yusril berang, karena dicekal terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, oleh Jaksa Agung dan MenkumhamKemarahan Yusril, karena dasar pencekalan dirinya menggunakan uu yang sudah mati, yakni UU nomor 9 tahun 1992 dan peraturan pelaksana lainnya yang juga sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Alasan pencekalan saya karena operasi yustisi di bidang penyidikan dalam kasus SisminbakumPadahal dulu, jaksa sudah menggembar-gemborkan sudah P21 (berkas penyidikan lengkap).  Tapi, sekarang dicekal untuk penyidikan, (nah) penyidikan apa?," ungkap Yusril tak habis pikir.

Pria yang datang mengenakan kemeja hitam itu, melanjutkan, setahu dirinya, cekal dilakukan untuk dua hal yakni, penyidikan dan tuntutan"Kalau untuk tuntutan sekarang pengadilan katanya masih mengkaji putusan terhadap Profesor Ramli Atmasasmita, yang sudah dibebaskan Mahkamah AgungMahkamah Agung juga menyatakan tidak ada kerugian negara,  unsur melawan hukum," sesalnya.

Menurut dia, pengadilan yang menyidangkan kasus Sisminbakum itu bingung, mau menuntut tapi MA bilang itu tidak ada kerugian negara, namun tuntutan jaksa menyatakan ada kerugian negara(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Panji Gumilang Dipanggil Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler