Yusril: HTI Ormas Tak Berbadan Hukum, Bukan Terlarang

Jumat, 02 November 2018 – 15:52 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, HTI bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang seperti yang diucapkan oleh kubu pemerintah.

Menurut Yusril, ormas HTI hanya dicabut status hukumnya, sedangkan di Indonesia banyak ormas yang tidak berbadan hukum dan masih bisa berjalan.

BACA JUGA: Advokat Bela Tauhid Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

"HTI ini sebelumnya berbadan hukum dan terdaftar statusnya di Kemenkumham. Lalu, melalui Perppu Ormas, pemerintah mencabut badan hukum HTI yang bermakna pembubaran," kata Yusril saat menggelar konferensi pers bersama HTI di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Dalam Perppu pembubaran itu, lanjut mantan menteri hukum dan perundang-undangan ini melihat, tidak ada satu pun yang menyebutkan HTI sebagai ormas terlarang. "Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa?" tanya Yusril.

BACA JUGA: Polri Tak Mau Buru-buru Garap Eks Jubir HTI

Menurut Yusril, narasi HTI ormas terlarang sebagai upaya mendokrin untuk menyesatkan masyarakat. Yusril memastikan, pihak-pihak yang terus mendoktrin masyarakat dengan menyebut HTI adalah ormas terlarang, akan berhadapan dengannya di jalur hukum.

Lagipula, kata Yusril, proses hukum terhadap pembubaran HTI oleh pemerintah sampai saat ini masih berjalan. Sebab, pada 19 Oktober 2018 lalu, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

BACA JUGA: Prabowo Tak Perlu Baper Disebut Pendukung Khilafah

"Terhadap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI, HTI telah melakukan perlawanan hukum dan menang dua tingkatan yakni di PTUN Jakarta dan PTTUN. Namun, keputusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut UU yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik. Lalu kami ajukan pula kasasi ke MA," beber Yusril.

Dengan adanya kasasi ke MA, lanjut Yusril, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkrah.

Di sisi lain, Yusril menceritakan, hingga saat ini, satu-satunya parpol atau organisasi yang dinyatakan terlarang adalah PKI. Sedangkan Partai Masyumi, saat dibubarkan Presiden Soekarno, telah menyatakan membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Sehingga, lanjut dia, Masyumi juga tak pernah menyandang sebagai partai terlarang.

Yusril menambahkan, selama proses hukum, tidak ada satu pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwakan kepada HTI sebagai paham terlarang.

"Yang dicabut hanya status hukumnya. Maka, kalau ada anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum, karena tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," terangnya.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, ada pihak-pihak yang selama ini berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan cara melakukan fitnah dan doktrin kepada masyarakat.

Pihak-pihak tertentu, menurut Ismail, membuat persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan. Ismail menyebut, tindakan mereka itu yang justru memecah belah bangsa.

"Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang, sebab label tersebut tidak ada pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," tegas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Terkecoh Ajakan Aksi Bela Tauhid


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler