jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses hukum. Menurutnya, undang-undang sudah mengatur tahapan pembubaran ormas.
Yusril mengatakan, upaya pembubaran ormas harus didahului dengan upaya persuasif dan melalui peringatan secara tertulis hingga tiga kali. “Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” ujar Yusril, Senin (8/5).
BACA JUGA: Pemerintah Mau Bubarkan HTI, Ini Respons Ketum Muhammadiyah
Dalam proses pengadilan itu pula ormas yang hendak dibubarkan diberi kesempatan membela diri. Antara lain dengan mengajukan bukti dan saksi ahli.
Berdasar Pasal 59 dan 69 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kata Yusril, ada larangan-larangan bagi ormas. Antara lain, ormas dilarang menebar rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila.
BACA JUGA: HTI Sudah Lama Berdakwah, Kenapa Dibubarkan Sekarang?
“Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya. Artinya ormas tersebut dibubarkan,” tegasnya.
Karenanya Yusril menyarankan pemerintah berhati-hati soal rencana pembubaran HTI. Upaya pemerintah terhadap HTI juga harus didahului tindakan persuasif.
BACA JUGA: Jubir HTI Tuding Pemerintah Melanggar Pancasila
Yusril mengatakan, langkah hukum pemerintah pun harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. “Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” tegasnya.
Selain itu Yusril juga mengatakan, rencana membubarkan HTI merupakan persoalan sensitif. Pasalnya, HTI merupakan ormas Islam.
“Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya,” tegasnya.
Menurut Yusril, hal itu bisa memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam. “Sementara di sisi lain memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamusi Anggap Pembubaran HTI Jadi Prestasi Pemerintahan Jokowi
Redaktur & Reporter : Antoni