Jamwas: Cyrus Bisa Dijerat Korupsi

Jumat, 29 Oktober 2010 – 14:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy meyakini ada aliran dana dalam kasus pembuatan rencana tuntutan (rentut) ganda Gayus TambunanHasil temuan itulah yang membuat pihaknya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, dengan terlapor jaksa Cyrus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung, pada Kamis (28/10)

BACA JUGA: Tim Penyidik Pemalsu Rentut Gayus Mulai Bekerja



Polisi didesak mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum jaksa tersebut
Kejaksaan menyerahkan kepada Bareskrim untuk menentukan apakah dugaan itu masih pidana biasa atau tindak pidana korupsi (Tipikor) "Pokoknya sudah jelaslah itu

BACA JUGA: Mardianto Klaim Pembelian Damkar Sudah Prosedural

Kalau nggak motifnya uang, mana mungkin dong
Pasti motifnya uang

BACA JUGA: Proses Pengaduan, MA Periksa Panda Nababan

Nggak menutup kemungkinan korupsi, bukan hanya pemalsuan aja," kata Marwan, dicegat wartawan selepas Jumatan (29/10).

Pihaknya juga akan membantu kepolisian jika kesulitan untuk mengungkap kasus pemberian uang USD 50 ribu dari Gayus ke Haposan, yang merupakan pengacaranya itu.

Sebelumnya, menurut Gayus, uang itu digunakan Haposan untuk biaya operasional meringankan rentut yang kala itu tengah disusun Pidana Umum KejagungGayus mengaku sempat menerima dua rentut yakni dengan hukuman setahun penjara dan setahun penjara percobaanKejadian ini kemudian diungkapkannya saat memberikan kesaksian selaku terdakwa kasus penyelewengan pajak di Pengadilan Jakarta Selatan

Jamwas kemudian membentuk tim dan memeriksa 17 saksi, di mana akhirnya disimpulkan Cyrus yang merupakan jaksa kasus Antasari, dan Haposan diduga kuat terlibat dan layak ditindaklanjuti ke kepolisian.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Senpi Teroris Dibandrol Rp 10 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler