JAKARTA - Putusan kasasi terhadap Romli Atmnasasmita membuat tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra berada di atas anginMantan Menkeh dan HAM itu mengatakan putusan tersebut bisa memberi konsekuensi terhadap para tersangka dan terpidana kasus tersebut
BACA JUGA: Temui SBY, Sultan Sampaikan Aspirasi Penetapan
"Dengan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang dalam proses perkara harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," katanya kemarin (22/12).
Selain Yusril, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan
Yakni Syamsudin Manan Sinaga dan Zulkarnaen YunusYusril mengatakan, putusan kasasi Romli tersebut bisa menjadi novum alias bukti baru bagi mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Depkum HAM, Yohanes Waworuntu
BACA JUGA: Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu
Sebab, putusan Yohanes telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) yakni hukuman lima tahun penjara"Dia bisa menggunakan putusan tersebut sebagai novum untuk mengajukan PK (peninjauan kembali)," tutur pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film tersebut.Sementara itu, Kejaksaan Agung tidak mau gegabah menanggapi vonis bebas bagi Romli tersebutPasalnya, salinan putusan kasasi tersebut belum sampai di tangan institusi penuntutan itu"Kami belum dapat apa isinya putusannyaJadi bunyi putusannya apa, yang dikabulkan mana, pertimbangannya apa, belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.
Mantan wakil kepala Kejati Sumut itu mengakui kasus korupsi Sisminbakum termasuk yang mendapat perhatian publikKarena itu, pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan tersebut jika telah diterima"Dibaca dan akan dibentuk tim untuk membahasnyaBaru kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan kebijakan," papar Babul(aga/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta KPK Segera Buka Kantor di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi