JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan kepada polisi terkait penetapan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoessein sebagai tersangka kasus surat palsu MKTanpa ada izin pemeriksaan dari Presiden untuk polisi, Mahfud tetap memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri, Kamis (29/9).
Mahfud yang hadir bersama dua koleganya sesama hakim konstitusi yakni Harjono dan Maria Farida Indrati, juga didampingi Sekjen MK Janedjri M Gaffar
BACA JUGA: BNP2TKI Usulkan TKI Dibebaskan Biaya Administrasi
"Jadi baru saja kami bertiga, saya, pak Harjono dan Bu Maria memberikan keterangan sebagai saksi untuk kasus surat palsu yang melibatkan Pak Zaenal Arifin,’’ ujar Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.Namun demikian ia juga menegaskan, kedatangannya di BAreskrim Polri untuk diperiksa memang tanpa izin presiden sebagaimana diatur undang-undang
BACA JUGA: Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
Sementara kedatangannya kali ini sebagai saksi yang meringankan sehingga tak perlu mendapatkan izin dari Presiden."Saya datang atas kemauan sendiri untuk menjadi saksi yang meringankan,’’ tambahnya.
Diceritakanya pula, dirinya dan dua koleganya diperiksa secara paralel di ruang terpisah
"Ya macem-macem
BACA JUGA: Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Kalau saya menerangkan nota dinas yang menyebabkan Zaenal Arifin menjadi tersangka,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Marzuki Terus Diusik
Redaktur : Tim Redaksi