Yusril Pertanyakan Kerugian Negara

Minggu, 18 Juli 2010 – 12:09 WIB
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum)Kali ini terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
 
Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa persoalan kerugian negara tidak berkaitan langsung dengan kliennya

BACA JUGA: SBY Diminta Banyak Tinggal di Istana

Sebab, kliennya hanya membuat kebijakan layanan pengesahan badan hukum dengan Sisminbakum
"Dan kebijakan itu belum pernah diuji, salah atau tidak," kata Maqdir, Sabtu (17/7).
     
Padahal, berdasarkan beberapa kasus yang pernah terjadi, kebijakan tidak bisa dipidanakan

BACA JUGA: Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang

Maqdir juga mempertanyakan munculnya angka Rp 420 miliar sebagai kerugian negara
"Dasar perhitungannya apa? Itu muncul dari Kejaksaan, bukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata pengacara senior itu.
     
Penentuan kerugian negara, lanjut dia, biasa ditentukan oleh BPK atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)

BACA JUGA: ML dengan Ariel, Cut Tari Lupa Berapa Kali

"Sejak kapan Kejaksaan menjadi auditor," tanya Maqdir.
     
Alumnus Fakultas Hukum UII Jogjkarta itu menyebutkan, uang Sisminbakum bukan kerugian negara sebab belum ditentukan sebagai uang negaraNamun merupakan uang swasta yang menjadi penyedia layanan Sismimbakum"Uang negara itu yang masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp 200 ribu," papar Maqdir.
     
Terkait dengan proses pemeriksaan terhadap Yusril, Maqdir menegaskan, mantan Mensesneg itu akan kembali hadir di Gedung Bundar pada Selasan (20/7) lusaItu merupakan penundaan dari pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan Kamis (15/7) laluKetika itu, Yusril memilih hadir di Mahkamah Konstitusi mengikuti sidang uji materi UU Kejaksaan yang diajukannya terkait jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilai bermasalah.
     
Meski akan kembali hadir memenuhi panggilan penyidik, Maqdir mengatakan, kemungkinan kliennya akan memberikan jawaban standarYakni, tidak bersedia menjawab pertanyaan karena saya menunggu putusan MK sehubungan dengan uji materi UU Kejaksaan"Standar dulu jawabannya karena memang kami menunggu putusan MK," terang Maqdir.
     
Jawaban standar itu pula yang diberikan Yusril saat menjalani pemeriksaan 12 Juli laluKetika itu, dari 32 pertanyaan yang diajukan penyidik, Yusril hanya menjawab pertanyaan nomor satu sampai dengan enam yang berkaitan dengan identitas dan riwayat hidupSementara yang berkaitan dengan materi perkara Sisminbakum, tidak dijawabnya.
     
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) MAmari dalam kesempatan terpisah mengatakan, kerugian negara sama dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yohanes Waworuntu, yakni Rp 378 miliar"Itu sama dengan yang disahkan Mahkamah Agung," katanya.
     
Bukankah nilai itu sudah dibebankan kepada Yohanes? "Fakta-fakta persidangan kan muncul, kerugian negara sekitar itu," jawab AmariNamun dia enggan berbicara banyak sebab pemeriksaan terhadap Yusril masih tahap permulaan(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIH Masih Berpeluang Turun USD 100


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler