Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa persoalan kerugian negara tidak berkaitan langsung dengan kliennya
BACA JUGA: SBY Diminta Banyak Tinggal di Istana
Sebab, kliennya hanya membuat kebijakan layanan pengesahan badan hukum dengan SisminbakumPadahal, berdasarkan beberapa kasus yang pernah terjadi, kebijakan tidak bisa dipidanakan
BACA JUGA: Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang
Maqdir juga mempertanyakan munculnya angka Rp 420 miliar sebagai kerugian negaraPenentuan kerugian negara, lanjut dia, biasa ditentukan oleh BPK atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
BACA JUGA: ML dengan Ariel, Cut Tari Lupa Berapa Kali
"Sejak kapan Kejaksaan menjadi auditor," tanya Maqdir.Alumnus Fakultas Hukum UII Jogjkarta itu menyebutkan, uang Sisminbakum bukan kerugian negara sebab belum ditentukan sebagai uang negaraNamun merupakan uang swasta yang menjadi penyedia layanan Sismimbakum"Uang negara itu yang masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp 200 ribu," papar Maqdir.
Terkait dengan proses pemeriksaan terhadap Yusril, Maqdir menegaskan, mantan Mensesneg itu akan kembali hadir di Gedung Bundar pada Selasan (20/7) lusaItu merupakan penundaan dari pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan Kamis (15/7) laluKetika itu, Yusril memilih hadir di Mahkamah Konstitusi mengikuti sidang uji materi UU Kejaksaan yang diajukannya terkait jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilai bermasalah.
Meski akan kembali hadir memenuhi panggilan penyidik, Maqdir mengatakan, kemungkinan kliennya akan memberikan jawaban standarYakni, tidak bersedia menjawab pertanyaan karena saya menunggu putusan MK sehubungan dengan uji materi UU Kejaksaan"Standar dulu jawabannya karena memang kami menunggu putusan MK," terang Maqdir.
Jawaban standar itu pula yang diberikan Yusril saat menjalani pemeriksaan 12 Juli laluKetika itu, dari 32 pertanyaan yang diajukan penyidik, Yusril hanya menjawab pertanyaan nomor satu sampai dengan enam yang berkaitan dengan identitas dan riwayat hidupSementara yang berkaitan dengan materi perkara Sisminbakum, tidak dijawabnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) MAmari dalam kesempatan terpisah mengatakan, kerugian negara sama dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yohanes Waworuntu, yakni Rp 378 miliar"Itu sama dengan yang disahkan Mahkamah Agung," katanya.
Bukankah nilai itu sudah dibebankan kepada Yohanes? "Fakta-fakta persidangan kan muncul, kerugian negara sekitar itu," jawab AmariNamun dia enggan berbicara banyak sebab pemeriksaan terhadap Yusril masih tahap permulaan(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIH Masih Berpeluang Turun USD 100
Redaktur : Tim Redaksi