jpnn.com - PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara terkait pernyataan mundur capres nomor 1 Prabowo Subianto dari proses pilpres 2014. Pasangan Hatta Rajasa itu menyatakan menggunakan hak konstitusinya untuk mundur karena merasa dirinya menjadi korban kecurangan pilpres.
Nah, Yusril pun berkomentar langkah yang dilakukan Prabowo tak tepat. "Prabowo tidak bisa mundur dari pecapresan hanya beberapa saat menjelang KPU mengumumkan hasil final Pilpres, meski dengan alasan hak konstitusional," ujar Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd Selasa (22/7).
BACA JUGA: GP Ansor Anggap Prabowo Sepelekan Suara Rakyat
Menurutnya, hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan memang tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi. Tapi UUD 45 telah mendelegasikannya kepada undang-undang.
"Dalam UU Pilpres sebagaimana dlm UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan. Hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres," ujar mantan Mensesneg itu. (mas/jpnn)
BACA JUGA: Tarik Diri, Prabowo Merasa Pejuang Demokrasi
BACA JUGA: Menarik Diri, Prabowo-Hatta tak Punya Hak Gugat Hasil Pemilu ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Hatta Klaim Tak Mau Terlibat Proses Demokrasi Yang Curang
Redaktur : Tim Redaksi