Yusril: Presiden Bisa Di-Impeachment

Jumat, 24 September 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA - Ketidakpatuhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dianggap sebagai perbuatan melanggar konstitusiOleh karena itu, Presiden bisa saja mengalami proses pemakzulan (impeachment).

"Bisa di-impeachment

BACA JUGA: Anggaran Pengadaan Obat Jamaah Haji Menurun

Jalannya ada
Salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak melaksanakan putusan MK

BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Bikin Masalah jadi Rumit

Itu kan juga kebijakan," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).

Perbuatan salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak menjalankan putusan MK itu, kata Yusril lagi, juga bisa dikategorikan telah melanggar sumpah dan janji jabatan Presiden
Karena katanya, Presiden sudah tidak menjalankan amanah konstitusi dan ketentuan hukum.

Menurut Yusril, meskipun putusan MK itu prospektif (tidak berlaku surut), masalah substansinya putusan itu berlaku secara politik, bukan secara hukum

BACA JUGA: Jamaah Haji Diminta Waspadai Penyakit Musim Dingin

"Keabsahan Hendarman mulai 20 Oktober 2009Jadi kalau orang mau kritik, menggunakan ituSampai hari ini, sudah 11 bulan lamanya tidak ada Jaksa Agung yang sahItu menjadi tanggung jawab Presiden, dan (Presiden) boleh di-impeach," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Persen Daerah Tak Ajukan Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler