"Bisa di-impeachment
BACA JUGA: Anggaran Pengadaan Obat Jamaah Haji Menurun
Jalannya adaBACA JUGA: Staf Khusus Presiden Bikin Masalah jadi Rumit
Itu kan juga kebijakan," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).Perbuatan salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak menjalankan putusan MK itu, kata Yusril lagi, juga bisa dikategorikan telah melanggar sumpah dan janji jabatan Presiden
Menurut Yusril, meskipun putusan MK itu prospektif (tidak berlaku surut), masalah substansinya putusan itu berlaku secara politik, bukan secara hukum
BACA JUGA: Jamaah Haji Diminta Waspadai Penyakit Musim Dingin
"Keabsahan Hendarman mulai 20 Oktober 2009Jadi kalau orang mau kritik, menggunakan ituSampai hari ini, sudah 11 bulan lamanya tidak ada Jaksa Agung yang sahItu menjadi tanggung jawab Presiden, dan (Presiden) boleh di-impeach," katanya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Persen Daerah Tak Ajukan Honorer
Redaktur : Tim Redaksi