Selain melakukan ekstradisi, Kejagung juga mengupayakan untuk menyita aset-aset milik Rafat untuk mengganti kerugian negara akibat pengemplangan aset Bank Century
BACA JUGA: Selesaikan Masalah Agama, Optimalkan FKUB
Sejumlah aset yang tersebar di Swiss, Inggris, Hongkong dan beberapa negara lainnya itu diupayakan melalui proses Mutual Legal Asisstance (MLA)"Semuanya sedang kami matangkan dan mudah-muddahan diselesaikan minggu ini, ektradisi dan MLA-nya," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejagung, Jumat (30/7) siang.
Disebutkan, proses MLA dan ekstradisi ini dalam tahap akhir dan segera dilakukan Darmono.
"Terkait dengan ekstradisi Rafat yang ada di Inggris kita siapkan draft ektradisi yang sedang kami bahas," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hesyam dan Rafat kabur ke luar negeri setelah bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara seebsar Rp7,6 triliun
BACA JUGA: Staf Istana Bantah SBY Kebanyakan Curhat
Untuk mengembalikan kerugian negara ini, pemerintah melakukan penelusuran terkait aset yang dimiliki para buronan itu.Hasilnya, ditemukan simpanan kekayaan Hesyam dan Rafat di sejumlah negara yang kini diusahakan untuk disita dan dirampas sebagai pengganti kerugian negara.
"Kami merampungkan MLA aset yang ada di Swiss yang terkait kasus Bank Century
BACA JUGA: DPR: Rumah Sakit Jangan Jadi Sumber PAD
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi