Tunjangan Pejabat Pemda Akan Dibatasi

42 Persen APBD Tersedot Untuk Belanja Pegawai

Jumat, 30 Juli 2010 – 17:09 WIB

JAKARTA – Pemerintah akan menciutkan belanja aparatur Pemerintahan DaerahTujuannya, agar APBD bisa lebih diberdayakan untuk mendongkrak perekonomian daerah

BACA JUGA: Mantan Bos Century akan Diekstradisi

Dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kementrian Dalam Negeri, Jumat (30/7), Menteri Dalam Negeri Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, sampai saat ini dilihat dari profil APBD, ternyata anggaran untuk belanja aparatur masih paling besar


“Setelah kita bedah dan saya presentasi di depan Presiden, untuk provinsi saja rata-rata 42 persen total APBD untuk aparatur,” tandasnya

BACA JUGA: Selesaikan Masalah Agama, Optimalkan FKUB

Mendagri menambahkan, Kamis (5/8) pekan depan pemerintah akan mengumpulkan Gubernur dan DPRD Provinsi di Bogor
Dalam acara itu, Pemerintah akan berdiskusi dengan Pemda tentang cara mewujudkan APBD yang lebih baik

BACA JUGA: Staf Istana Bantah SBY Kebanyakan Curhat



“Tujuan otonomi itu kesejahteraanSalah satu instrumennya adalah angaran pemerintahKalau anggarannya kurang tepat arahnya dan lebih banyak untuk belanja aparat, akan kita koreksi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, pihaknya juga akan mengoreksi ketimpangan besaran tunjangan pejabat antara daerahSaat ini, lanjutnya, pemberian tunjangan hanya diatur dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Dalam PP itu, sebut Mendagri, hanya diatur tentang dimungkinkannya daerah memberi tunjangan tanpa ada aturan yang lebih rinci tentang besarannya“Itu (tunjangan) tidak pernah kita atur besarannyaSekda Provinsi saja ada yang tujangannya setengah gaji menteri, belum lagi kalau ditambah pokok dan jabatanTetapi ada juga yang cuma terima terima Rp 500 ribu.  Saat saya paparkan di depan Presiden, Presiden sampai terheran-heran,” bebernya.

Menurut Mendagri, kesenjagan besaran tunjangan antara daerah satu dengan lainnya itu akan menyulitkan mutasi pegawai“Kalau ada mutasi dari lahan kering (daerah miskin) ke lahan subur (daerah kaya) mungkin tidak jadi masalahTetapi ini jadi masalah kalau sebaliknya?” ulasnya.

Karenanya Mendagri akan mengkaji aturan yang tepat untuk mengatur batasan belanja aparatur di APBD sekaligus besaran tunjangan untuk pejabat Pemda“Soal range (besaran) belanja aparat dan tunjangan itu yang akan kita kaji formulasi dan aturannnya yang tepat,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Rumah Sakit Jangan Jadi Sumber PAD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler