jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehakiman dan Perundang-Undangan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra turut mengomentari perihal Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait ujaran kebencian (hate speech). Menurut Yusril, SE Kapolri itu tidak akan mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.
“Tidak (mengebiri demokrasi). Kan ini sudah dijelaskan bahwa sudah ada di KUHP. Misalnya ucapan menghasut, menyebarkan kebencian semua sudah ada di KUHP,” ujar Yusril di kantornya kawasan Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (3/11)
BACA JUGA: Menteri Marwan Ajak Investor di Perbatasan
Menurutnya, Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 itu bukan sebagai norma pengaturan perundangan. SE Kapolri itu hanya berlaku di internal kepolisian untuk menangani pelanggaran ujaran kebencian.
“Ini sama sekali bukan menciptakan norma peraturan perundangan. SE berlaku internal kepada polisi. Jadi kalau ada tindakan seperti itu polisi jangan membiarkan. SE ini agar polisi aware bagaimana mengambil langkah hukumnya,” paparnya.
BACA JUGA: KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Korupsi e-KTP
Menurut Yusril, pihaknya tidak melihat sesuatu yang istimewa dengan SE Kapolri. Pasalnya, ujaran kebencian sudah diatur di dalam KUHP sejak lama. “Bagi saya memang tidak ada yang khusus atau istimewa," katanya.
Oleh karenanya, Yusril meminta agar publik tidak terlalu berlebihan merespons SE Kapolri tersebut. Sebab edaran tersebut ditujukan agar seluruh jajaran polisi di Indonesia aware terhadap kasus ujaran kebencian baik yang ada di media sosial, internet, spanduk, dan sebagainya.
BACA JUGA: Gunung Rinjani Meletus, Bandara Banyuwangi Diawasi Ketat
“Kalau dalam KUHP polisi bisa bertindak jika ada pengaduan. Di sini polisi bisa melakukan tindakan preventif, bagaimana membatasi spanduk tanpa izin. Kemudian pelanggaran di media sosial, ada langkah preventif penyuluhan kepada masyarakat," pungkasnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Jakarta, Presiden Finlandia Sampaikan Duka Cita Bagi Korban...
Redaktur : Tim Redaksi