JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa PresidenMenurut Yusril, seorang presiden bisa saja diperiksa oleh Jaksa Agung selama memenuhi unsur etika
BACA JUGA: Rakyat Tak Butuh Gaya Baru SBY di Istana
"Di dalam aturan UU tidak ada larangan seorang Jaksa Agung memeriksa presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan para pakar untuk membahas RUU Kejaksaan, Senin (26/9).
ditambahkan Yusril, kewenangan jaksa agung memeriksa presiden tertera dalam UU tentang Kejaksaan
"Memang secara struktur, Kejagung itu bawahannya presiden
BACA JUGA: Soal Century, Harusnya Ada Tersangka dari BI
Tapi bukan berarti jaksa agung tidak dibolehkan memeriksa presidenDalam kesempatan itu Yusril juga menyoroti tentang tidak adanya batas penetapan seorang terdakwa
BACA JUGA: Nuh Dorong Polri Bongkar Korupsi di Kemendiknas
Akibatnya, seorang yang terlibat kasus hukum dan kemudian meninggal, status terdakwanya terus melekat.Yusril mencontohkan kasus almarhum Presiden SoehartoSaat orang kuat Orde Baru itu sudah sakit parah, pernah memanggil Yusril untuk menanyakan status terdakwa yang masih melekat.
"Beliau membisikkan pertanyaan ke sayaKatanya, kapan status terdakwanya dicabutMasa" sampai mau meninggal masih terdakwaNah, yang begini ini harus dipertegas lagi dalam RUU KejaksaanHarus diatur jelas, berapa lama status tersangka/terdakwa agar mereka tidak mendapat perlakuan diskriminatif," bebernya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cecar Banggar, Tak Ada Aturan Dilanggar
Redaktur : Tim Redaksi