Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada keduanya adalah penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, sesuai Pasal 2 dan 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
BACA JUGA: Tamu Ariel Diistimewakan, Selalu Dapat Akses Khusus
"Ancaman hukuman masimalnya penjara seumur hidup, atau 20 tahun," ungkap Arminsyah kepada wartawan, Senin (28/6).Arminsyah menyebutkan, penetapan keduanya (sebagai tersangka) merupakan hasil kesimpulan dari berbagai fakta hukum yang diperoleh penyidik, baik selama proses penyidikan maupun hasil persidangan
Arminsyah sekaligus membantah bahwa penetapan tersangka terhadap Yusril dan Hartono, dilakukan untuk mengalihkan kasus Century, seperti sempat disebutkan oleh Yusril pekan lalu
BACA JUGA: BPK: Banyak Instansi Belum Paham Anggaran
"BukanBACA JUGA: Kemenpera dan Kemenpan Dapat Opini WTP
Hasilnya cukup kuat dijadikan tersangka," ucapnya lagi.Yusril dan Hartono, lanjut Arminsyah lagi, langsung dimintakan agar dicegah bepergian keluar negeri, kepada Ditjen Imigrasi, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan laluKeduanya kini dijadwalkan akan diperiksa Kamis (1/7) depanSementara dua hari sebelumnya (Selasa dan Rabu), penyidik Pidsus juga telah menjadwalkan untuk memeriksa enam saksi.
"Proses terhadap tersangka mulai besokPanggilan sudah dikirim hari Jumat kemarinMulai Selasa besok, kita memeriksa tiga orang saksi, dan Rabu juga tiga orang saksiDan hari Kamis baru memanggil kedua tersangka," kata Arminsyah pula menambahkan.
Namun demikian, meski surat panggilan sudah dikirim, Arminsyah belum bisa memastikan apakah para saksi dan tersangka itu sudah menerima surat tersebut itu"Soal diterima oleh tersangka, belum dapat laporan dari yang mengirim panggilan, apakah panggilan tersebut sudah sampai atau belumYang jelas, Kejagung sudah mengirim panggilan pada Jumat sore kepada enam saksi dan dua tersangka," tegasnya.
Sebagai gambaran, kasus dugaan korupsi Sisminbakum ini bermula saat Ditjen AHU memberlakukan SisminbakumDalam Sisminbakum tersebut ditetapkan adanya biaya akses, dengan perincian pemesanan nama perusahaan ditetapkan biaya akses sebesar Rp 350 ribu, biaya pendirian dan perubahan badan hukum Rp 1 juta, pemeriksaan profil perusahaan di Indonesia Rp 250 ribu, biaya konsultasi hukum Rp 500 ribu, serta biaya PNBP sebesar Rp 200 ribuDalam pelaksanaannya, biaya Rp 200 ribu inilah yang masuk ke negara, sedangkan sisanya masuk ke SRD dan koperasi Ditjen AHU, yang kemudian dipermasalahkan. (pra/zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
Redaktur : Tim Redaksi