Yusril Ungkap Fakta Kasus Henry Gunawan

Rabu, 29 Agustus 2018 – 05:12 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com

jpnn.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan bakal segera menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sebelumnya dijerat Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan dengan cara memberikan cek kosong sebagai komitmen pembayaran utangnya.

Kuasa Hukum Henry Gunawan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam kasus ini, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya yakni Teguh Kinarto.

BACA JUGA: Tiba-tiba Yusril Ancam Jokowi Jelang Pileg 2019

Seiring berjalannya waktu, fakta lain terungkap. Dalam kasus ini, Henry sebenarnya korban penipuan Teguh dan Shindo Sumidomo yang merupakan bos PT Graha Nandi Sampoerna (PT GNS).

Yusril menyampaikan kronologis sengketa bisnis bermula ketika PT GNS pada periode 23 Maret 2010 hingga 5 Juli 2010 menyetor sejumlah dana ke Gala Megah Invesment JO (PT GMI JO), sebuah perusahaan untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

BACA JUGA: Bantu Buruh, Yusril Bakal Gugat Pepres Tenaga Kerja Asing

Saat penyetoran dana oleh PT GNS, telah terjadi kesepakatan perjanjian yang tercatat di Notaris Atika Ashiblie. Akta tersebut berisi perjanjian pengakuan utang dengan nomor 15 tanggal 6 Juli 2010.

Lalu, akta perjanjian nomor 18 tanggal 14 Juli 2010, disebutkan 50 persen dana dimasukkan sebagai saham pada PT GBP, khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya.

BACA JUGA: Elite PPP Anggap Pernyataan Yusrli Sarat Kepentingan

Faktanya, kata Yusril, dana tersebut oleh Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT GMI JO diperlakukan seolah-olah utang kepada PT GNS dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT Podo Joyo Mashur (PT PJM).

Padahal, PT PJM tidak ada hubungan atau terikat perjanjian apa pun dengan PT GMI-JO atau dengan PT GBP.

Fakta lainnya adalah Teguh Kinaryo mewakili PT GNS memperhitungkan adanya bunga pinjaman terhadap seluruh dana. Padahal, seharusnya 50 persen dana merupakan share saham pada PT GBP khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru Surabaya, yang tidak boleh dikenakan bunga oleh PT GNS.

"Betul pembelian saham, betul ada setoran saham melalui GBP tapi itu kewajiban saham setor GNS. Dia selewengkan seolah-olah PT GBP yang pinjam tapi atas kewajiban PT GNS,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (28/8).

Jadi, kata Yusril, ini semua akal-akalan Teguh. Pasalnya, PT PJM tidak ada hubungan hukum untuk pengembalian modal tersebut. “Ini merupakan konspirasi yang direncanakan," sambung dia.

Yusril menekankan, saat perkara ini dipersoalkan, Teguh Kinarto menjabat sebagai direktur yang mengetahui dan bertanggung jawab secara langsung atas alur kas masuk dan kas keluar PT GMI JO.

Tak kalah penting, kasus ini, kata Yusril, sudah diselesaikan secara perdata dan sudah inkrah melalui keputusan Mahkamah Agung.

“Amar putusan menjatuhkan denda sebesar Rp 20 miliar kepada Teguh Kinarto dan dibayar kepada Henry J. Gunawan,” tandas dia.  (jto/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Mau Menangkan Kotak Kosong Jika Jokowi Capres Tunggal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler