jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, akan menggelar sidang pembacaan putusan, Senin (18/5).
Kuasa Hukum Kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra kembali menyampaikan keyakinannya bahwa semestinya gugatan kubu Ical dikabulkan oleh majelis hakim PTUN. Sebab menurut Yusril, dalam persidangan, Menkumham Yasonna Laoly, melalui kuasa hukumnya mengaku salah kutip putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
BACA JUGA: Bos KPK Diminta Tertibkan Prosedur Penetapan Status Tersangka
"Dalam sidang 3 kali Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan MPG. Yang dikutip Menkumham adalah pendapat dua hakim MPG yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin," tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu.
Yusril menegaskan, dalam hukum acara baik pidana, perdata maupun TUN, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna. Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, menurutnya, bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi.
BACA JUGA: Ada yang Liar di Internalnya Bukti Ketidaktegasan Pimpinan KPK
"Misal saya didakwa ke pengadilan karena mencuri sepeda. Di sidang saya mengaku terus terang saya mencurinya. Dengan pengakuan itu maka bukti-bukti lain menjadi tidak penting lagi. Hakim tinggal jatuhkan hukuman saja. Jadi kalau Menkumham sdh mengakui dia salah kutip putusan MPG, maka bukti-bukti lain tidak penting lagi. Hakim tinggal batalkan SK Menkumham tersebut," tandasnya.(ris/jpnn)
BACA JUGA: Agung Laksono Merasa Dizalimi dengan Kasus Mandat Palsu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Keluarga Polisi itu Tak Diberitahu Yudi Menembak Kepala Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi