Kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang diujikan ke MK telah menimbulkan adanya kepastian hukum dan merupakan ciri negara hukum
BACA JUGA: Priyo: Sedot Pulsa Tindakan Sistematis
"Tapi dalam perkembangan sejarahnya, terjadi ragam penafsiranMenurut Yusril, pasal 67 dan pasal 244 KUHAP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi
BACA JUGA: Inilah Nomor Pengaduan Jika Anda Tertipu Via SMS
Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi"Yurisprudensi MA menghilangkan kepastian hukum
BACA JUGA: Hatta: Belum Ada Pemanggilan Ketua Partai
Yang kami permasalahkan, yaitu penafsiran MA yang menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.Sementara ketua majelis hakim, M Alim mengatakan, hasil sidang Panel perbaikan permohonan ini akan dilaporkan dalam pleno untuk menentukan tindaklanjut pengujian Undang-Undang tersebut.
Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) yang menjabat Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin menguji pasal 67 dan 244 KUHAPPasal itu mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa telah divonis bebas.
Agusrin mempermasalahkan vonis bebas murninya di PN Jakarta Pusat terhadap dirinya, tapi jaksa melakukan upaya kasasi sehingga putusan belum dieksekusi, yang berakibat dirinya belum bisa aktif lagi sebagai gubernur. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firmanzah: DPD Responsif, Peranan jadi Makin Optimal
Redaktur : Tim Redaksi