Yusril: Yurisprudensi MA Hilangkan Kepastian Hukum

MK Diminta Tafsirkan Pasal 67 dan pasal 244

Jumat, 07 Oktober 2011 – 17:54 WIB
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin MNazamuddin  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan yurisprudensi dan tafsir atas kewenangan Jaksa mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas di pengadilan negeri dinyatakan inkonstitusional dan melanggar ketentuan.

Kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pasal  67 dan pasal 244 KUHAP yang diujikan ke MK telah menimbulkan  adanya kepastian hukum dan merupakan ciri negara hukum

BACA JUGA: Priyo: Sedot Pulsa Tindakan Sistematis

"Tapi dalam perkembangan sejarahnya, terjadi ragam penafsiran
Namun ragam penafsiran ini menghilangkan kepastian hukum dan menghilangkan ciri negara hukum," kata Yusril dalam sidang perbaikan permohonan di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut Yusril, pasal 67 dan pasal 244 KUHAP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi

BACA JUGA: Inilah Nomor Pengaduan Jika Anda Tertipu Via SMS

Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi
Hal ini nyata-nyata telah menggeser dan mengesampingkan undang-undang.

"Yurisprudensi MA menghilangkan kepastian hukum

BACA JUGA: Hatta: Belum Ada Pemanggilan Ketua Partai

Yang kami permasalahkan, yaitu penafsiran MA yang menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.

Sementara ketua majelis hakim, M Alim mengatakan, hasil sidang Panel perbaikan permohonan ini  akan dilaporkan dalam pleno untuk menentukan tindaklanjut pengujian Undang-Undang tersebut.

Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) yang menjabat Gubernur Bengkulu, Agusrin Nazamuddin menguji pasal 67 dan 244 KUHAPPasal itu mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa telah divonis bebas.

Agusrin mempermasalahkan vonis bebas murninya di PN Jakarta Pusat terhadap dirinya, tapi jaksa melakukan upaya kasasi sehingga putusan belum dieksekusi, yang berakibat dirinya belum bisa aktif lagi sebagai gubernur. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Firmanzah: DPD Responsif, Peranan jadi Makin Optimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler