Yusrizki Muliawan Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny Plate Cs

Kamis, 16 November 2023 – 18:13 WIB
Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11), Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menkominfo Johnny G Plate dan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

BACA JUGA: Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS, Buya Anwar: Saya Bergembira Sekali

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa juga menyebut jika kasus korupsi BTS 4G Kominfo telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pencucian Uang AQ Tersangka Korupsi BTS, Begini Analisis Peneliti ICW

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata salah satu jaksa Bagus Kusuma dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Menurut jaksa, pada perkara ini, Yusrizki mendapat USD 2.500.000 dan Rp84.179.000.000 (Rp84 miliar).

BACA JUGA: Terbukti Korupsi BTS dan Merugikan Negara, Bos Moratelindo Divonis Penjara Sebegini

Adapun sember uang yang diterima yakni, Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.

Kemudian, Wiliam selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3.000.000.000 Rp 3 miliar) untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.

Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3.

Kemudian dari Surijadi selaku Direktur PT Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp 6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system BTS 4G paket 4 dan 5.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebut Yusrizki melalui Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.

Namun proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana. Diduga, Yusrizki mendapatkan proyek dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.

PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid. Terkait kepemilikan Basis Utama Prima, Kuntadi menegaskan tim jaksa penyidikan tidak membantah.

"Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara," ujar Kuntadi.

Diketahui 99 persen saham Basis Utama Prima atau Basis Investment milik Happy Hapsoro. Hal ini dibenarkan Arsjad yang mengaku dirinya hanya memiliki saham 1 persen.

Arsjad dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, menyebut kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya 1 persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Gibran Bakal Tumpangi Bus Listrik ke KPU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler