'Cuekin' ODHA, Masuk Penjara

Selasa, 15 Juli 2008 – 15:40 WIB

JAKARTA-Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan penderita HIV dan AIDS tidak akan mendapatkan perlakuan semena-mena dari pihak mana punDengan penetapan sanksi maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta

BACA JUGA: Sejak 1998, 14 Terpidana Mati Dieksekusi

Sanksi yang ditujukan bagi penyedia layanan kesehatan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang memuat 31 pasal dan telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI, Selasa (15/7). Sesuai informasi yang publikasikan pihak Pemprov DKI untuk memastikan penderita HIV/AIDS agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, telah diatur jelas dalam pasal 29 yang menyebutkan setiap orang atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan pasal 15 huruf e dan huruf h serta pasal 18 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta
Sanksi serupa juga akan diberlakukan bagi konselor yang melanggar kerahasiaan data Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) DKI Jakarta disebutkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2008, jumlah pengidap AIDS di Ibukota telah mencapai 3.077 orang

BACA JUGA: Hukuman Mati, Ironi Bangsa

“Jumlah ini hanya bagian dari fenomena gunung es saja
Pada kenyataannya bisa lebih dari itu, karena masih banyak penderita yang enggan memeriksakan diri ke dokter,” kata Asisten Kesehatan Masyarakat (Askesmas) Sekdaprov DKI Aurora Tambunan. Sementara itu pengesahan Perda ini disambut baik aktivias HIV/AIDS Prison Specialist Project Director Partisan Klub Baby Jim Aditya yang dihubungi terpisah

BACA JUGA: Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati

“Harapan saya Perda ini akan benar-benar diterapkan, karena selama ini salah satu penyebab kenapa penderita HIV/AIDS merasa terkucilkan, ya karena perlakuan yang kurang baik dari pelayanan kesehatan itu sendiri,” imbuh Baby(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sahkan LPSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler