JAKARTA-Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan penderita HIV dan AIDS tidak akan mendapatkan perlakuan semena-mena dari pihak mana punDengan penetapan sanksi maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta
BACA JUGA: Sejak 1998, 14 Terpidana Mati Dieksekusi
Sanksi yang ditujukan bagi penyedia layanan kesehatan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang memuat 31 pasal dan telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI, Selasa (15/7). Sesuai informasi yang publikasikan pihak Pemprov DKI untuk memastikan penderita HIV/AIDS agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, telah diatur jelas dalam pasal 29 yang menyebutkan setiap orang atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan pasal 15 huruf e dan huruf h serta pasal 18 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 jutaBACA JUGA: Hukuman Mati, Ironi Bangsa
ââ¬ÅJumlah ini hanya bagian dari fenomena gunung es sajaBACA JUGA: Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
ââ¬ÅHarapan saya Perda ini akan benar-benar diterapkan, karena selama ini salah satu penyebab kenapa penderita HIV/AIDS merasa terkucilkan, ya karena perlakuan yang kurang baik dari pelayanan kesehatan itu sendiri,ââ¬Â imbuh Baby(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sahkan LPSK
Redaktur : Tim Redaksi