Yusuf Bantah Terlibat Operasi Jatuhkan PKS

Meski Dipecat, Yusuf Belum Terima SK Pemecatan

Kamis, 24 Maret 2011 – 06:50 WIB

JAKARTA - Tudingan petinggi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa terjadi operasi politik yang ingin merusak partainya, dibantah oleh Yusuf SupendiPendiri Partai Keadilan itu membantah bahwa upaya dirinya mengadukan sejumlah elit PKS mendapat dukungan pihak lain demi tujuan tertentu.

”Sejak awal saya tidak mempermasalahkan lembaga PKS, saya hanya ingin mengadukan individu-individu PKS yang telah melanggar kode etik,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (23/3)

BACA JUGA: Calon Terlalu Banyak, Pemilukada Tak Efektif



Seperti diketahui, sejumlah petinggi DPP PKS dilaporkan oleh Yusuf terkait dugaan pelanggaran kode etik
Di antaranya yang dilaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekretaris Jenderal DPP PKS Anis Matta, Ketua Dewan Syura PKS Hilmi Aminudin, dan sejumlah pengurus DPP PKS lain.

Menurut Yusuf, setelah dirinya membeberkan sejumlah pelanggaran para elite PKS, muncul beragam respon yang ditujukan kepada dirinya

BACA JUGA: FPDIP Tak Mau Intelijen Main Tangkap

Dia membeberkan, muncul SMS yang pada intinya menuding bahwa dirinya dibayar oleh partai tertentu untuk menjatuhkan PKS
”Saya tidak perlu menanggapi, karena itu tidak benar,” bantahnya.

Yusuf juga menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum

BACA JUGA: Tak Efektif, Bubarkan Saja Bawaslu

Ini terkait pernyataan Luthfi, bahwa PKS mempertimbangkan untuk melakukan gugatan secara hukum kepada dirinyaNamun, Yusuf meminta kepada Luthfi untuk melakukan gugatan atas nama pribadi”Kalau memang lelaki, silahkan gugat saya sebagai individu, seperti saya menggugat dia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf juga membeberkan bahwa status pemecatan dirinya dari PKS selama ini tidak proseduralSK nomor 11/SKEP/DPP-PKS/1340 pada tahun 2009 yang menyatakan pemecatan dirinya, sama sekali belum diterima”Saya hanya diminta baca SK itu, terus suratnya diambil lagi,” kata Yusuf.

Padahal, ketika itu dia menyatakan menolak untuk menerima pemecatan ituIni karena, Yusuf menilai sama sekali tidak ada surat pemanggilan dari Dewan Etik PKS untuk mengklarifikasi”Saya tidak pernah dimintai keterangan,” jelasnya.

Karena itu, Yusuf meminta agar SK asli pemecatan dirinya sebagai kadar PKS segera diberikanYusuf berencana untuk melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara atas surat pemecatan itu”Rencana mau saya gugat, tapi belum ada surat pemecatan aslinya,” ujarnya

Rencananya, hari ini Yusuf akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menyampaikan catatan yang sama”Tidak meminta perlindungan, tapi menyampaikan catatan dulu,” tandasnya.

Terpisah, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring yang menjabat Menkominfo mengatakan, dugaan adanya operasi untuk menjelekkan PKS masih perlu diselidiki lebih jauhDia menyerahkan proses tersebut ke DPP PKSNamun Tifatul menyatakan, kemungkinan upaya menjatuhkan PKS itu bisa saja terjadi.

”Yang namanya politik mungkin-mungkin saja, tapi itu kan harus dibuktikan,” kata Tifatul usai menghadiri Jakarta International Defense Dialogue (JIDD) di JCC, kemarinMeski begitu, menurut Tifatul, kader PKS di pusat dan daerah tetap solid menyikapi permasalahan tersebut.

Tifatul kembali menegaskan, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme internal partai”Sebaiknya diselesaikan melalui cara kekeluargaan, melalui internal saja,” katanyaMenurut dia, isu yang dibawa oleh Yusuf Supendi sudah pernah diterimanya tahun 2008 saat menjadi presiden PKS”Ya saya serahkan kepada lembaga-lembaga yudikatif (PKS),” sambungnya.

Sementara itu, selain ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Yusuf juga telah melaporkan dugaan korupsi terhadap sejumlah petinggi PKS, tepatnya pada 21 Maret laluPeneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mendorong agar KPK tidak ragu menangani kasus tersebut

Menurut dia, kasus tersebut bisa masuk ranah penyelidikan KPKSebab, secara kewenangan, KPK bisa menangani tiga jenis kasus korupsiKasus korupsi di atas Rp1 miliar, kasus melibatkan penyelenggara negara atau aparat hukum, dan kasus yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak serta menarik perhatian publik.

Karenanya, dia menyarankan, agar KPK tidak hanya melihat dari pihak yang dilaporkanNamun, juga harus dilihat lebih luas lagi terkait nama-nama  di sekitar kasus yang dilaporkan tersebut”Misalnya, di sana ada disebut nama Adang (mantan wakapolri sekaligus mantan cagub DKI Adang Dorodjatun, Red),” jelas Febri

Menurut dia, KPK bisa masuk minimal untuk menelurusi lebih jauh, bagaimana uang yang begitu besar bisa disumbangkan pihak-pihak tertentu”Intinya, KPK sebaiknya tidak lepas tangan untuk persoalan ini,” tandas Febri(bay/fal/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Logistik Pilgub Rp 11,4 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler