JAKARTA – Mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Fasial kian terpojokMajelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Pattinasarani dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan bahwa Yusuf merupakan aktor intelektual yang mempunyai ide agar Pemprov Sumsel memberi duit Rp5 miliar untuk memuluskan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api APi (TAA), di Banyuasin, Sumatera Selatan. Yusuf meminta Sarjan Taher agar memberitahu Gubernur Sumsel saat itu, Syahrial Oesman , agar menyiapkan dana tersebut.
“Terdakwa Yusuf Erwin Faisal menyatakan oke kepada Sarjan Taher , agar Pemprov SUmsel memberikan dana Rp5 miliar untuk pelepasan hutan lindung TAA itu
BACA JUGA: Siang Ini, Yusuf Erwin Faisal Divonis
Akhirnya Sarjan beritahu saksi Sofyan Rebuin (sekda SUmsel waktu itu),” paparnyaDari permintaan RP5 miliar itu, akhirnya diminta calon investor TAA, Chandra Antonio Tan yang member uang tersebut
BACA JUGA: Tokoh Muda Kalimantan Deklarasikan Jaringan Intelektual
Chandra sanggup member dalam dua tahap, yaitu pada 13 Oktober 2006 dan 25 Juni 2007“Pada 13 Oktober 2006, Chandra menyerahkan MTC (mandiri travelers cheque) kepada Sarjan Taher di ruang kerja Sarjan di Senayan
BACA JUGA: Menag: Indonesia Krisis Ulama
Saat itu Chandra didampingi kepala dinas perkebunan SUmsel, Samuel Chatib,” cetusnya.Lalu, aliran dana Rp2,5 miliar dalam kedua diserahkan oleh Chandra, Sofyan Rebuin, dan Musyrif Suwardi (sekda Sumsel sekarang) kepada Yusuf Erwin Faisal, Sarjan Taher, dan Hilman Indra di loby Hotel Mulia Jakarta“Bahwa Yusuf dalam kedudukannya sebagai ketua komisi IV mengetahui uang itu adalah terkait Tanjung Api APiLalu, dana itu dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV lainnya,” tukasnya.
Atas bukti-bukti tersebut, majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan dan denda 250 subsider kurungan 6 bulan penjara jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut.
(fuz/gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan WNI Korban Trafficking di Suriname Dipulangkan
Redaktur : Tim Redaksi