@page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA—Tersangka kedua alih pungsi lahan mangrove, Yusuf Emir Faisal, telah mengembalikan dana gratifikasi yang ia terima dalam kasus iniuang gratifikasi yang diterima yusuf, dikembalikan ke KPK pekan lalu.
jpnn.com - ''Yusuf sendiri yang datang ke KPK untuk mengembalikan uang itu,'' jelas Humas KPK, Johan Budi, di gedung KPK kamis siang
BACA JUGA: Gubernur Riau Dilaporkan ke KPK
Pengembalian uang gratifikasi ke KPK, tidak menjamin penyidikan kasua gratifikasi lahan hutan mangrove di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, akan dihentikanSebelumnya, lanjutnya, tersangka lain Sarjan Tahir juga telah mengembalikan gratifikasi yang diterima ke KPK sebesar Rp 260 juta.Dalam kasus alih fungsi hutan ini, KPK masih menulusuri angka pasti gratifikasi dalam kasus ini.''KPK masih mencari angka pasti nilai gratifikasinya,'' tegasnya
BACA JUGA: Delapan Nama Tersangka Baru
Johan menambahkan, KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus yang telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangkaBACA JUGA: Polisi Lengkapi Berkas Muchdi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Dur Mengaku Bersih
Redaktur : Tim Redaksi