Yusuf Kembalikan RP775 Juta ke KPK

Kamis, 17 Juli 2008 – 15:28 WIB

@page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA—Tersangka kedua alih pungsi lahan mangrove, Yusuf Emir Faisal, telah mengembalikan dana gratifikasi yang ia terima dalam kasus iniuang gratifikasi yang diterima yusuf, dikembalikan ke KPK pekan lalu.

jpnn.com - ''Yusuf sendiri yang datang ke KPK untuk mengembalikan uang itu,'' jelas Humas KPK, Johan Budi, di gedung KPK kamis siang

BACA JUGA: Gubernur Riau Dilaporkan ke KPK

Pengembalian uang gratifikasi ke KPK, tidak menjamin penyidikan kasua gratifikasi lahan hutan mangrove di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, akan dihentikan
pengembalian uang, kata Johan, tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan yusuf cs.

Sebelumnya, lanjutnya, tersangka lain Sarjan Tahir juga telah mengembalikan gratifikasi yang diterima ke KPK sebesar Rp 260 juta.Dalam kasus alih fungsi hutan ini, KPK masih menulusuri angka pasti gratifikasi dalam kasus ini.''KPK masih mencari angka pasti nilai gratifikasinya,'' tegasnya

BACA JUGA: Delapan Nama Tersangka Baru

Johan menambahkan, KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus yang telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangka
''Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,'' tukasnya.(aji/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Lengkapi Berkas Muchdi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Dur Mengaku Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler