jpnn.com, OKU TIMUR - Tim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan telah menangkap seorang buronan kasus perampokan bersenjata api berinisial YW.
Buronan perampokan itu ditangkap personel Satreskrim Polres OKU Timur di rumahnya pada Rabu (30/3) sore.
BACA JUGA: Ssst, IS dan AM Tertangkap di Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Kasusnya, Duh
Kepala Polres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan warga warga Dusun IV Sukajaya, Kecamatan Bp Bangsa Raja, OKU Timur itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.
"Tersangka ini DPO yang diburu sejak 2018, dia ditangkap nyaris tanpa perlawanan di rumahnya," ujar AKBP Nuryono.
BACA JUGA: Duel Maut Ini Terjadi di Nias, Banjir Darah, Mesozanolo Tewas
Tersangka YW saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico menceritakan tersangka YW bersama tiga rekannya, AS (23), J (24), dan H melakukan perampokan menggunakan senjata api terhadap korban BI (31).
BACA JUGA: Mayjen TNI Denny Tuejeh Berangkatkan Prajurit Yonarmed 19-105 ke Daerah Operasi
"AS sudah menjalani hukuman, J ditetapkan sebagai DPO, dan H meninggal dunia," kata Apromico.
Perampokan yang dilakukan YW dkk terjadi pada Sabtu, 8 April 2017.
Saat itu korban berinisial BI bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur hendak menuju ke Bahuga, Lampung.
Korban lantas dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor. Mereka menodong BI dengan senjata api.
Setelah itu, para pelaku meminta korban menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG 5129 YT.
Selanjutnya, para tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
BACA JUGA: Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak
“Di saat bersamaan melintas aparat Resmob, kemudian mereka sempat baku tembak," ujar Apromico.
Namun, para pelaku saat itu lolos dengan membawa kabur barang rampokan tersebut.
Atas perbuatannya, YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam